Polisi Lamongan Tembak Jambret yang Baru Keluar Penjara

Rabu, 16 Januari 2019 | 06:22 WIB
KOMPAS.com / HAMZAH Kedua pelaku penjambretan saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Lamongan, Selasa (15/1/2019).

LAMONGAN, KOMPAS.com – Jajaran Satreskrim Polres Lamongan mengamankan dua pelaku penjambretan yang terjadi, Minggu (30/12/2018) lalu, di jalan depan gang Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, Lamongan.

Pelaku yakni Dedi Irawan (30), warga Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Gresik, dan Mohammad Budi (37), warga Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Gresik, terpaksa dilumpuhkan petugas di bagian kaki karena melawan.

Data yang dihimpun dari kepolisian, Dedi merupakan eks napi Lapas Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait kasus pencurian uang Rp 38 juta dari brankas milik Kimia Farma.

Baca juga: Jambret Dompet Seorang Ibu, Pelaku Babak Belur Diamuk Warga di Gang Buntu

Dedi dan rekannya kali ini diamankan karena menjambret dompet milik NKH (21), warga Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, Lamongan.

“Kemarin itu Dedi yang bertindak sebagai joki, sementara Budi yang berperan mengambil dompet milik korban. Sebelum melancarkan aksi, mereka sempat membuntuti korban hingga radius 50 meter,” ujar Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung didampingi Kasat Reskrim AKP Waktu Norman Hidayat, Selasa (15/1/2019).

Dalam dompet korban yang dijambret berisi ponsel merek OPPO A39 serta uang tunai senilai Rp 80.000. Total kerugian diperkirakan Rp 2,75 juta.

“Terpaksa dilumpuhkan tepat pada kaki mereka, lantaran coba melawan petugas usai diberi tembakan peringatan lebih dulu,” ucap dia.

Baca juga: Bukannya Sekolah, Anak SMP di Bandung Malah Nekat Jadi Jambret di Siang Bolong

Atas perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Selain ponsel korban, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha N Max yang digunakan oleh kedua pelaku dalam melancarkan aksinya sebagai barang bukti.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden