DPD PKS Lombok Timur Tegaskan Tak Ada "Money Politics" pada Acara Calegnya

Selasa, 16 April 2019 | 15:53 WIB
dok. PKS Lombok Timur, Kompas.Com Ketua DPD PKS Lombok Timur, Murnan

SELONG, KOMPAS.com-Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lombok Timur menegaskan tidak ada transaksi money politics dalam acara caleg PKS.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD PKS Lombok Timur, Murnan Selasa (16/04/2019).

"Tidak ada transaksi money politics, memang benar ada pertemuan dengan ibu-ibu, yang bersangkutan hanya mengganti biaya konsumsinya dan itu bukan money politics apalagi sampai keluar istilah OTT padahal Bawaslu sendiri tidak pernah mengeluarkan statement tersebut," tegas Murnan.

Baca juga: Bawaslu Lubuk Linggau Temukan Dugaan Money Politics Jelang Pencoblosan

Dirinya juga meminta Bawaslu untuk segera bertindak dan melihat apakah ada aturan pemilu yang dilanggar atau tidak.

Jika tidak, lanjut Murnan, Bawaslu diminta segera melakukan klarifikasi atas isu yang bisa menimbulkan citra negatif kepada partai nomor urut 8 ini.

"Jika Bawaslu telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan ternyata memang tidak ada aturan Pemilu yang dilanggar, kami meminta kepada Bawaslu untuk memberikan klarifikasi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat. Harapan kami dilakukan secepat-cepatnya agar tidak menjadi isu yang negatif untuk PKS," terangnya.

Baca juga: Polres Karo Amankan Caleg dan Timses Partai Gerindra yang Diduga Lakukan Money Politics

Menurut Murnan, PKS akan tetap berkomitmen untuk menjaga pesta demokrasi dengan kejujuran dan bersih.

"Saya tegaskan kembali, bagi kami, PKS tetap berkomitmen untuk mengikuti Pemilu dengan jujur dan bersih. Mudah-mudahan Lombok Timur menjadi contoh yang baik dalam kita berdemokrasi," katanya.

Kembali dikonfirmasi terkait siaran persnya itu, juru bicara PKS NTB Rony mengatakan, meskipun membantah adanya politik uang, namun DPD PKS Lombok Timur tetap menyerahkan sepenuhnya langkah Bawaslu Kabupaten Lombok Timur maupun Bawaslu NTB dalam menyelesaikan kasus caleg Ali Akbar yang diduga melakukan politik uang.

"Ketua DPD PKS Lombok Timur, tetap menyerahkan sepenuhnya langkah yang diambil Bawaslu sesuai UU Pemilu yang berlaku," kata Rony.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden