Bawaslu Madiun Telisik Dugaan "Money Politics" di Pengajian yang Dihadiri Caleg PDI-P

Senin, 4 Maret 2019 | 19:52 WIB
KOMPAS.com/MUHLIS AL ALAWI Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko menunjukkan data jumlah warga negara asing yang memilik E-KTP di Kantor KPU Kota Madiun, Senin ( 4/3/2019). .


MADIUN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu Kota Madiun menelisik dugaan politik uang menyusul adanya informasi bagi-bagi amplop berisi duit Rp 50.000 pada acara pengajian yang dihadiri caleg DPR RI asal PDI-P dapil delapan, Sadarestuwati, di Kota Madiun, pekan lalu.

Informasi yang diperoleh Bawaslu Kota Madiun, sekitar 200-an ibu-ibu yang mengikuti acara itu mendapatkan amplop berisi uang Rp 50.000.

Amplop itu diberikan kepada ibu-ibu usai mengikuti pengajian yang digelar di salah satu rumah warga di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Madiun, Kota Madiun.

Baca juga: Cegah Kecurangan, Pelipatan Surat Suara Diawasi Polisi dan Bawaslu

"Ada dua pelanggaran yang terjadi. Pelanggaran administrasi dan pidananya. Pelanggaran administrasi berupa kampanye tanpa surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTP)," ujar Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, kepada Kompas.com, Senin (4/3/2019) siang.

Untuk kasus pidananya, Kokok menyebut ada dugaan money politic berupa bagi-bagi uang kepada peserta pengajian. Satu warga yang menghadiri pengajian diberi amplop berisi uang sebesar Rp 50.000.

"Selesai pengajian uang itu dibagikan kepada jamaah lima puluh ribuan," kata Kokok.

Kokok mengatakan, tim Bawaslu Kota Madiun memiliki sejumlah bukti sehingga kasus ini diusut dengan dugaan politik uang.

Menurut Kokok, Bawaslu akan memanggil Sadarestuwati setelah memeriksa saksi-saksi.

Baca juga: Bawaslu Ciamis Temukan 3 WNA Masuk DPT Pemilu 2019

 

"Nanti akan kami panggil setelah kami periksa saksi-saksinya," kata Kokok.

"Kami akan panggil saksi-saksi lagi untuk menguatkan dugaan kasus money politic-nya," tambah dia.

Sementara itu, terkait persaolan administrasinya, saat ini tim Bawaslu Kota Madiun sementara memprosesnya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden