Saat Dugaan Serangan Fajar dalam Kasus Bowo Sidik Seret Nama Nusron Wahid..

Rabu, 10 April 2019 | 14:49 WIB
ANTARA FOTO/RENO ESNIR Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bowo Sidik Pangarso dengan barang bukti uang senilai Rp 8 miliar yang dibagi dalam 84 kardus atau 400 ribu amplop dengan pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu, diduga untuk suap pelaksanaan kerja sama Pengangkutan Bidang Pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

KOMPAS.com – Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso, membuat pengakuan mengejutkan terkait kasus suap yang menjeratnya sebagai tersangka yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bowo mengaku diperintahkan Ketua Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa Tengah I Partai Golkar Nusron Wahid untuk menyiapkan sejumlah uang “serangan fajar”.

Hal ini dinyatakan Bowo seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai tersangka pasca-operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Maret 2019.

"Pak Nusron Wahid meminta saya untuk menyiapkan 400.000 (amplop)," kata Bowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/4/2019).

Baca juga: Bowo Sidik Pangarso Mengaku Diperintah Nusron Wahid Siapkan Amplop Uang untuk Pemilu

Penjelasan pengacara

Pengacara Bowo, Saut Edward Rajagukguk, menyebut bahwa kliennya memang diperintahkan oleh Nusron Wahid terkait keberadaan amplop-amplop yang diduga berisi uang mencapai Rp 8 miliar itu.

"Ya, ya langsung disampaikan (ke penyidik). Karena memang dia diperintah, ya dia bilang diperintah. Supaya banyak yang memilih mereka berdua, karena di dapil yang sama," ucap Edward.

Bowo dan Nusron diketahui menjadi caleg di dapil yang sama, yakni Jawa Tengah II dari Partai Golkar.

Dalam kesempatan ini, Edward juga menegaskan kasus ini tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan Pilpres 2019.

"Tidak ada (keterkaitan) sama sekali," tuturnya.

Baca juga: Pengacara Bowo Sidik Pangarso Tegaskan Amplop Uang yang Disita KPK Tak Terkait Pilpres

Nusron membantah

Sebanyak 400.000 amplop itu ditemukan oleh KPK berisi pecahan uang Rp 20.000 dan Rp 50.000, tertata dalam 82 kardus dan dua kotak plastik. Diduga, uang itu akan digunakan sebagai praktik politik uang terkait pencalonan keduanya dalam pemilu pada 17 April nanti

Nusron Wahid, membantah tuduhan Bowo yang menyebut dirinya memberi perintah menyiapkan uang-uang itu.

"Tidak benar," ujar Nusron saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (9/4/2019).

Nusron tidak banyak memberi tanggapan saat ditanya terkait hal ini. Ia pun tidak memberi jawaban ketika ditanya terkait hubungan dan komunikasinya dengan Bowo Sidik Pangarso.

Baca juga: Nusron Wahid Bantah Perintahkan Bowo Sidik Siapkan 400.000 Amplop Serangan Fajar Pileg

Awal kasus

Dalam kasus ini, KPK memeriksa Bowo Sidik Pangarso dalam kasus suap penyewaan kapal yang dilakukan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) terhadap PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) untuk kepentingan distribusi.

Sejauh ini KPK menetapkan satu orang dari pihak PT HTK sebagai tersangka, yakni sang Marketing Manager Asty Winasti.

Selain Asty, ada juga sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Bowo Sidik Pangarso.

Bowo juga ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK karena diduga telah menerima uang mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat. Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG.

Posisi Bowo di DPR saat ini menduduki Komisi VI yang membidangi industri, investasi, dan persaingan usaha.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ternyata ditemukan pula uang pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang dimasukkan amplop dan dikemas dalam kardus-kardus, yang kemudian diduga akan digunakan untuk melakukan “serangan fajar” terkait pencalegan Bowo di Pileg 2019.

Sumber: Kompas.com (Dylan Aprialdo Rachman, Fabian Januarius Kuwado)

Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden