KPK Sudah Buka 15.000 Amplop Uang "Serangan Fajar" Bowo Sidik

Kamis, 4 April 2019 | 14:40 WIB
ANTARA FOTO/RENO ESNIR Penyidik didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (28/3/2019). Uang senilai Rp 8 miliar yang dibagi dalam 84 kardus atau 400 ribu amplop dengan pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu tersebut diduga sebagai suap untuk pelaksanaan kerja sama Pengangkutan Bidang Pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), dan diduga digunakan untuk membantu biaya kampanye 2019.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini sudah membuka 15.000 amplop dugaan serangan fajar anggota DPR Bowo Sidik Pangarso yang berisi pecahan uang Rp 20.000 dan Rp 50.000.

Hingga Kamis (4/4/2019) siang ini, tim KPK mulai membuka kardus keempat yang berisi amplop uang lainnya.

"Sejauh ini telah dibuka 15.000 amplop, uang dalam amplop berjumlah Rp 300 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (4/4/2019).

Baca juga: KPK Mulai Buka Kardus Keempat yang Berisi Amplop Uang Serangan Fajar Bowo Sidik

Empat kardus ini bagian dari total 82 kardus dan 2 kotak wadah plastik yang berisi 400.000 amplop uang dengan nilai Rp 8 miliar.

Sebelumnya, pada Selasa (2/4/2019), KPK sudah membuka tiga kardus yang berisikan uang senilai total Rp 246 juta.

KPK akan terus menghitung jumlah uang dari setiap amplop.

Baca juga: KPK Diminta Kerja Sama dengan Bawaslu soal Cap Jempol pada Amplop Serangan Fajar Bowo Sidik

Hasil perhitungan itu nantinya akan menjadi informasi yang dituangkan dalam berkas acara dalam kasus ini. Febri menjelaskan, pihaknya tentu membutuhkan waktu untuk menuntaskan pembongkaran kardus lainnya.

KPK menduga uang tersebut akan dibagikan kepada warga untuk kepentingan Bowo sebagai calon anggota DPR di Pemilu 2019. Pembagian uang itu kerap disebut sebagai serangan fajar.

"Dari bukti-bukti, fakta-fakta hukumnya yang ditemukan sejauh ini yang bisa dikonfirmasi dan kami temukan fakta hukumnya amplop tersebut diduga akan digunakan pada serangan fajar pada proses pemilu legislatif pada pencalegan BSP (Bowo)," katanya.

Baca juga: KPK Temukan Rp 246 Juta dari 3 Kardus Amplop Serangan Fajar Bowo Sidik

Dalam kasus ini, Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.

Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.

Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.

Baca juga: KPK Minta Kasus Bowo Sidik Pangarso Tak Dikaitkan dengan Politik

Di sisi lain, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut.

Sebab, KPK menemukan 400.000 amplop berisi pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 dalam 82 kardus dan 2 kotak wadah plastik. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.

Kompas TV KPK menemukan adanya cap jempol di amplop yang menjadi barang bukti kasus dugaan suap distribusi pupuk yang melibatkan anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso. Amplop bercap jempol ini diduga akan digunakan untuk serangan fajar pemilihan legislatif dirinya di Dapil 2 Jawa Tengah nanti. Dari 82 dus dan 2 kontainer berisi amplop serangan fajar, tim KPK hingga hari ini baru selesai menghitung 3 dus. Dari 3 dus ini tim KPK mengumpulkan uang sebesar Rp 246 juta yang terbagi dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. Dalam penghitungan uang sebagai barang bukti ini tim KPK juga menemukan adanya cap jempol. Namun dari pihak KPK belum menjelaskan lebih rinci terkait siapa pemilik cap jempol ini. Total ada sekitar 400 ribu amplop untuk serangan fajar milik Bowo Sidik yang telah diamankan KPK. #AmplopBowoSidik #CapJempol #BowoSidikPangarso



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden