Prabowo Ingin Ada Uang Pensiun untuk Koruptor, TKN Nilai Kontraproduktif

Rabu, 10 April 2019 | 10:06 WIB
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno menyapa pendukungnya saat kampanye akbar di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (7/4/2019).

MAUMERE, KOMPAS.com — Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Hasto Kristiyanto, mengkritik wacana yang dilontarkan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengenai uang pensiun untuk koruptor.

Menurut Hasto, hal itu kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi.

"Dengan memberikan dana pensiun, itu sangat kontraproduktif," ujar Hasto saat ditemui di Maumere, Nusa Tenggara Timur, Selasa (9/4/2019).

Baca juga: Sekjen PDI-P: Survei Internal BPN Hiburan untuk Prabowo

Hasto sependapat dengan anggapan bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa.

Menurut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu, korupsi seharusnya tidak dapat ditoleransi dengan cara apa pun.

PDI Perjuangan, kata dia, tidak pernah menoleransi kadernya yang terlibat korupsi.

"Mereka yang korupsi tidak bisa kami calonkan. Mereka yang korupsi kami beri sanksi pemecatan," kata Hasto.

Baca juga: Pakar Psikologi Politik Duga Prabowo Emosional karena Kalah di Survei

Sebelumnya, saat berpidato dalam kampanye akbar di Stadion Gelora Bung Karno, Minggu (7/4/2019), Prabowo melontarkan wacana pemberian uang pensiun untuk bekas koruptor.

"Kita akan panggil koruptor-koruptor itu. Kita akan minta mereka tobat dan sadar. Kembalikanlah uang-uang yang kau curi. Ya bolehlah kita sisihkan sedikit. Boleh enggak? Ya untuk dia pensiun," kata Prabowo kepada para pendukungnya seperti dikutip Kompas TV.

"Berapa? Kita tinggalin berapa? 5 persen? 5 persen? 3 persen? Enggak boleh? Kalau mereka tobat, kita terima kembali sebagai saudara kita, betul?" kata Prabowo.

Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden