Fadli Zon Curiga Mayoritas Survei Dibayar Kubu Jokowi-Ma'ruf

Selasa, 9 April 2019 | 19:18 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang juga anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon curiga pihak Joko Widodo-Ma'ruf Amin membayar sejumlah lembaga survei.

Awalnya, dia mengatakan survei dari lembaga Puskaptis sesuai dengan survei internal BPN Prabowo-Sandiaga. Pada survei Puskaptis, elektabilitas pasangan Jokowi-Ma'ruf 45,37 persen sementara Prabowo-Sandiaga 47,59 persen.  

Fadli kemudian diminta pendapat mengenai survei tersebut yang berbeda dengan survei kebanyakan.

"Karena kan mayoritas survei itu mungkin dibayar oleh paslon 01, menjadi tim kampanye paslon 01 itu. seolah-olah independen," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/4/2019).

Fadli mengaku sejak dulu kerap menantang lembaga survei untuk mengumumkan penyokong dananya. Terlebih lagi jika lembaga survei tersebut juga menyediakan jasa sebagai konsultan politik.

Lembaga yang seperti itu dinilai berpotensi menggunakan survei sebagai propaganda.

Baca juga: Survei Voxpol: Jokowi-Maruf 48,8 Persen, Prabowo-Sandiaga 43,3 Persen

"Sebisa mungkin mereka mencari cara untuk menjadikan hasil survei itu sebagai alat propaganda," kata dia.

Ketidakpercayaan Fadli terhadap lembaga survei semakin menjadi setelah Pilkada DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Menurut dia pada saat itu lembaga survei meleset jauh dari hasil penghitungan akhir. 

Kompas TV Soal survei elektabilitas capres-cawapres ternyata menjadi perbincangan warganet. Ulasan selengkapnya bersama rekan Yasir Neneama. #DashboardFacebook #SurveiElektabilitas



 

Penulis : Jessi Carina
Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden