Putra Wali Kota Risma Diduga Terlibat Perizinan Proyek Gedung yang Sebabkan Amblesnya Jalan Gubeng

Rabu, 27 Maret 2019 | 14:25 WIB
KOMPAS.com/GHINAN SALMAN Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera



SURABAYA, KOMPAS.com - Fuad Benardi, putra sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, diduga terlibat dalam proses perizinan proyek basement Rumah Sakit Siloam penyebab amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya. Namanya dicatut saksi lainnya saat memberikan keterangan kepada polisi.

"Nama Fuad diduga turut terlibat dalam pengurusan administrasi perizinan. Detil perannya masih didalami penyidik," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera, Rabu (27/3/2019).

Penyidik, kata Barung, juga sedang mendalami peran Fuad, karena diketahui Fuad bukanlah dari kalangan PNS Pemkot Surabaya maupun dari kalangan pihak swasta yang berkepentingan.

"Penyidik juga sedang mendalami yang bersangkutan sebagai apa dalam kasus ini," jelas Barung.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Putra Wali Kota Risma Diperiksa di Polda Jatim | Belum Dilantik, Gubernur Maluku Tetap Dukung Jokowi Maruf

Yang perlu ditegaskan, kata Barung, Polda Jawa Timur akan bekerja profesional dalam proses hukum kasus amblesnya jalan raya Gubeng.

"Kami akan buktikan bahwa Polda Jatim tidak tebang pilih dan membantah presepsi masyarakat selama ini bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas," tegasnya.

Kemarin, Fuad Benardi diperiksa Subdit V Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur terkait amblesnya Jalan Raya Gubeng.

Dia diperiksa selama 2 jam 30 menit sejak pukul 09.00 WIB, hingga pukul 11.30 WIB.

Hingga saat ini, Polda Jawa Timur sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng.

Para tersangka dijerat Pasal 192 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 2004 tentang Jalan.

Keenam tersangka itu adalah BS yang menjabat Direktur PT Nusa Kontruksi Enjineering (NKE), RW (Project Manager PT NKE), AP (Site Manager PT NKE), RH (Project Manager PT Saputra Karya), LAH (Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya), dan AK (Struktur Supervisor PT Saputra Karya).

Sebagian Jalan Raya Gubeng ambles sedalam kurang lebih 10 meter sepanjang 50 meter pada 17 Desember lalu.

Selain mematahkan jaringan pipa saluran air, amblesnya jalan juga merusak jaringan kabel dan fasilitas umum yang ada di atasnya, serta merusak halaman kantor bank BUMN dan sebuah toko busana.

Jalan raya arteri tersebut sempat ditutup total selama 10 hari untuk kepentingan penyelidikan, dan proses pengurukan serta normalisasi. Jalan Raya Gubeng kembali bisa dilewati pada 27 Desember 2018. 

Kompas TV Polda Jawa Timur terus menyelidiki kasus amblesnya Jalan Gubeng Surabaya yang terjadi pada Desember 2018 lalu. Kali ini Polda Jawa Timur memeriksa anak Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Anak Tri Rismaharini, Fuad Bernardi diperiksa penyidik selama lebih dari 3 jam. Seusai diperiksa anak Tri Rismaharini mengaku tidak tahu menahu terkait kasus amblesnya Jalan Gubeng. Hingga saat ini polisi sudah menetapkan 6 tersangka kasus jalan gubeng yang ambles, di antaranya dari pihak kontraktor PT NKE dan pemilik proyek PT Saputra Karya. #JalanGubengAmbles #TriRismaharini #Surabaya



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden