Kemendagri Ingin Bantu KPU Pastikan DPT Bersih dari WNA

Rabu, 27 Februari 2019 | 22:51 WIB
KOMPAS.com/Devina Halim Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh (tengah) saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menawarkan diri untuk membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh terkait ramainya isu Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) masuk dalam DPT.

Zudan menerangkan, pihaknya akan berupaya membantu KPU untuk memastikan tidak ada WNA yang masuk dalam DPT.

Baca juga: Tahun 2019, Ada 12 WNA di Depok Punya E-KTP, Mayoritas Mahasiswa Asal Korea

"Jadi kami tawarkan KPU, beri kami DPT-nya, kami sisir, kami cocokkan apakah ada WNA yang masuk dalam DPT atau tidak," kata Zudan saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Zudan mengatakan, Kemendagri secara resmi akan menyampaikan tawaran tersebut kepada pihak KPU.

Kerja sama tersebut, terangnya, akan bersifat rahasia antara KPU dan Kemendagri. Menurut Zudan, Kemendari akan menyampaikan hasil penyisiran kepada KPU.

Proses pengecekan tersebut diprediksi Zudan akan memakan waktu paling lama empat hari.

"Kami akan bantu KPU, tolong serahkan DPT-nya pada kami, nanti akan kami sisirkan data kalau ada WNA yang masuk dalam DPT, nanti kami serahkan dengan penuh kerahasiaan ke KPU untuk perbaikan," terangnya.

Sebelumnya, viral kabar bahwa ada WNA asal China yang memiliki E-KTP. WNA dengan inisial GC tersebut berdomisili di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Beredar pula isu nama GC tercantum dalam DPT Pemilu 2019.

Baca juga: Fadli Zon Sebut e-KTP untuk WNA Bentuk Penyusupan

Mengenai NIK milik GC yang sama dengan seorang WNI berinisial B, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, hal itu terjadi karena kekeliruan petugas saat pencantuman data dalam DPT.

Pada data DPT, NIK milik GC tertukar dengan NIK milik B, sementara data lainnya tetap merupakan identitas B.

"Yang keliru adalah datanya B, input-nya menggunakan data (NIK) GC," kata Zudan saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019). Oleh karena itu, dipastikan bahwa nama GC tak ada dalam DPT.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur akan menyelidiki kekeliruan NIK warga negara asing yang memiliki KTP elektronik. Hal ini karena bentuk KTP elektronik yang dimiliki WNA sekilas sama dengan milik Warga Negara Indonesia.<br /> <br /> Selain itu, beredar pula kabarWNA masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Meski begitu, pada kolom kewarganegaraan, dengan jelas ditulis negara asal WNA.



Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden