Tahun 2019, Ada 12 WNA di Depok Punya E-KTP, Mayoritas Mahasiswa Asal Korea

Rabu, 27 Februari 2019 | 18:24 WIB
KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Depok, Jaka susanto di Balai Kota Depok, Jumat (21/12/2018).

DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mencatat ada 12 Warga Negara Asing (WNA) di Depok yang memiliki e-KTP pada 2019. WNA yang memiliki e-KTP didominasi oleh mahasiswa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Identitas Disdukcapil Depok Jaka Susanto.

“Tahun 2018 sedikit, tidak sampai ratusan kok. Kalau tahun 2019, ada 12 yang sudah punya,” ucap Jaka saat dihubungi, Rabu (27/2/2019).

Ia mengatakan, dari 12 WNA yang mengajukan pembuatan e-KTP, paling banyak yang mengajukan pada tahun 2019 ini adalah warga negara Korea.

“Korea yang paling banyak (mengajukan e-KTP), mayoritas memang mahasiswa dan tinggal di apartemen,” ucapnya.

Baca juga: Ini Perbedaan e-KTP WNI dan WNA 

Jaka mengatakan, WNA yang mengajukan e-KTP harus memiliki izin tinggal dari Imigrasi lebih dari lima tahun.

“Intinya dia memiliki izin tinggal dari Imigrasi baik itu izin tinggal kerja, belajar. Batas waktunya sesuai dengan data izin tinggal dari Imigrasi,” ucapnya.

Menurutnya, e-KTP yang dimiliki WNA sama bentuknya dengan e-KTP pada umumnya. Hanya saja, format isinya yang agak sedikit berbeda.

“Bentuknya sama, blankonya sama juga hanya isinya memang yang aga berbeda. Bedanya kalau di e-KTP milik WNA ada masa berlakunya dan ada warga negara apa,” ucapnya.

Ia menegaskan, e-KTP tidak dapat digunakan untuk pemilihan umum (pemilu).

“Ya tidak dapat digunakan untuk pemilu, itu hanya untuk keperluan identitas WNA selama tinggal di sini aja kok,” ucapnya.

Baca juga: Kemendagri Tak Menutup Kemungkinan Perubahan Format E-KTP untuk WNA

Adapun, kewajiban WNA memiliki e-KTP diatur Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 63 Ayat 1 menjelaskan bahwa orang asing yang wajib memiliki e-KTP adalah yang berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin dan memiliki Itap.

Prosedur dan syarat kepengurusan diatur secara ketat mengacu pada sejumlah instrumen hukum. Beberapa di antaranya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2015.





Penulis : Cynthia Lova
Editor : Dian Maharani

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden