Seknas Prabowo-Sandi Harap KPU Sosialisasikan Perihal E-KTP WNA ke KPPS

Rabu, 27 Februari 2019 | 15:02 WIB
KOMPAS.com/NURSITA SARI Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan meningkatkan sosialisasi keberadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Warga Negara Asing (WNA) ke Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Ketua Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno M Taufik mengatakan, hal itu agar KPPS di setiap wilayah bisa menyadari dan mencegah potensi penyalahgunaan e-KTP WNA. 

"Ini di KPPS menurut saya enggak paham, begitu ada e-KTP (WNA) nanti dia nyoblos aja, ini saya kira suatu hal yang perlu kita kritisi. KPU harus mensosialisasikan (persoalan) WNA yang punya e-KTP itu kepada para KPPS di alamatnya masing-masing," kata Taufik di Seknas Prabowo-Sandi, Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Baca juga: Sejak 2014, Sebanyak 1.600 Keping E-KTP untuk WNA Telah Dicetak

Meski WNA yang punya e-KTP tak memiliki hak memilih, potensi penyalahgunaan bisa saja terjadi.

"Kalau tidak diberi tahu kan KPPS pedomannya undang-undang bahwa (punya) e-KTP boleh milih. Kalau dia asal tunjukin aja enggak baca ada WNA, langsung lolos nanti. Karena itu harus dicegah," sambungnya.

Di sisi lain, Taufik juga berharap KPU terus menjaga transparansi, terutama ketika menghadapi persoalan seperti ini.

Baca juga: Penjelasan Dukcapil soal Isu WNA yang Punya E-KTP Masuk DPT

Ia juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperkuat pengawasan akan potensi kecurangan dengan menyalahgunakan e-KTP WNA agar Pemilu 2019 berjalan lancar dan adil hasilnya.

"Kita ingin pemilu berjalan dengan adil, sudah enggak boleh lagi ada kecurangan. Saya kira dari pemilu ke pemilu mesti ada kemajuan," pungkasnya.

Kompas TV Ketua KPU Arief Budiman menegaskan meskipun warga negara asing memiliki KTP elektronik, mereka tidak berhak memilih dan dipilih dalam Pemilu.<br /> Meski demikian, KPU juga akan melakukan koordinasi dengan dukcapil untuk memastikan data WNA yang memiliki KTP elektronik di Indonesia, agar tidak terjadi pelanggaran dalam pemilu 17 April mendatang.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden