Ulama Kharismatik Aceh Dihina di Facebook, Santri Lapor ke 2 Polres

Sabtu, 9 Februari 2019 | 12:17 WIB
KOMPAS.com/MASRIADI Alumnus Dayah (pesantren) Mudi Mesra Samalanga, melaporkan akun media sosial facebook atasnama Abusyik Ureung Gasien di Polres Aceh Timur, Jumat (8/2/2019)

ACEH TIMUR, KOMPAS.com — Alumnus Dayah (Pesantren) Mudi Mesra Samalanga melaporkan akun media sosial Facebook atas nama Abusyik Ureung Gasien ke dua polres, yaitu Polres Aceh Timur dan Polres Lhokseumawe.

Pemilik akun itu dinilai menghina pemimpin Dayah Mudi Mesra Samalanga, Hasanoel Basri HG, akrab disapa Abu Mudi Samalanga. Penghinaan itu dalam bentuk makian dan lain sebagainya.

Pelapor kasus itu, Mustafa M Yacob (45), di Mapolres Aceh Timur, Sabtu (9/2/2019), menyebutkan laporan resmi telah dibuat sehari sebelumnya.

"Kami melaporkan dan mengadukan akun Facebook Abusyik Ureung Gasien ini dengan aduan pencemaran nama baik terhadap guru kami. Saya datang atas nama alumni di Aceh Timur," kata Mustafa M Yacob.

Baca juga: Sebar Berita Bohong di Grup Facebook, Seorang Petani Ditangkap Polisi

Sementara pelapor kasus yang sama di Mapolres Lhokseumawe, Abdullah, menyebutkan, laporan resmi telah dibuat tiga hari lalu.

“Tindakan menghina ulama itu sungguh keterlaluan. Kami harap ini diproses hukum,” katanya.

Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro menyebutkan, polisi sedang menyelidiki kasus itu dengan mempelajari alat bukti yang dilampirkan.

“Kami juga berkoordinasi dengan Subdit II Ditreskrimsus Polda Aceh untuk bersama-sama melakukan penyelidikan karena ini menyangkut masalah agama dan sangat sensitif, terlebih korbannya adalah ulama kharismatik Aceh,” katanya.

Baca juga: Tulis Status Facebook Siswanya Mau Diculik, Kepsek Didatangi Polisi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden