Sebar Berita Bohong di Grup Facebook, Seorang Petani Ditangkap Polisi

Selasa, 1 Januari 2019 | 12:52 WIB
Thinkstock Ilustrasi hoaks

KUPANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Krimina Khusus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang petani berinisial EB (26), asal Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Senin (31/12/2018).

Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abaraham Abast mengatakan, EB ditangkap karena menyebarkan berita bohong melalui media sosial.

"Pelaku memposting berita hoaks di grup facebook Viktor Lerik bebas bicara," ujar Jules kepada Kompas.com, Selasa (1/1/2019). 

Baca juga: [HOAKS] Video Penganiayaan Sadis terhadap Anak Kecil

Dalam postingan di grup beranggotakan 473.281 akun, EB mengajak warga melakukan teror pada malam pergantian tahun, guna menyelamatkan 1 Januari 2019.

"EB memposting di grup facebook Viktor Lerik dengan tulisan, 'Ada yang mau ikut ko (kah)...pi (pergi) teror kow (kah) entar malam tanggal 1 ktong (kita) pi bom. Selamatkan tanggal satu januari...auo ktong rame2'," kata dia. 

Saat ini, pihaknya tengah memeriksa pelaku dan saksi-saksi. 

Baca juga: Kaleidoskop 2018: Heboh Ratna Sarumpaet Marah Diderek Dishub hingga Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa telepon genggam merek Samsung.

"Pelaku diduga melakukan penyebaran berita bohong dengan maksud pengancaman melalui media sosial untuk membuat resah masyarakat," kata Jules.

Pelaku saat ini telah ditahan di sel Dirkrimsus Polda NTT.

Baca juga: VIDEO: Hoaks Sepekan, 24-29 Desember 2018

Pelaku melanggar Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 sebagai pengganti UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden