Usulan KPAI soal Integrasi Pendidikan Mitigasi Bencana pada Mata Pelajaran

Rabu, 9 Januari 2019 | 07:31 WIB
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti ketika ditemui di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (6/11/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memiliki sejumlah usulan terkait integrasi pendidikan mitigasi bencana ke dalam kurikulum.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menuturkan pendidikan mitigasi bencana akan diintegrasikan dalam kegiatan belajar mengajar tanpa melalui mata pelajaran khusus.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengusulkan agar pendidikan kebencanaan tersebut disisipkan dalam mata pelajaran IPA dan IPS. Usul tersebut berlaku bagi level Sekolah Dasar (SD).

"Untuk di SD masuk pelajaran IPS dan IPA," kata Retno saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).

Baca juga: Kompleksitas Merancang Mitigasi Bencana

Sementara untuk SMP, Retno menyarankan agar edukasi soal kebencanaan dikaitkan dengan mata pelajaran IPS dan IPA terpadu.

Dan di level SMA, disisipkan pada mata pelajaran fisika dan geografi.

Retno yakin pendidikan kebencanaan memiliki relevansi dengan mata pelajaran-mata pelajaran tersebut.  

Lebih jauh Retno menekankan, pendidikan kebencanaan tak cukup dipelajari hanya dengan teori. Oleh karena itu, KPAI mendorong pemerintah mengadkan simulasi dalam rangkaian kurikulum tersebut.

Retno menuturkan, tanpa simulasi atau praktik secara langsung, pendidikan kebencanaan tersebut akan menjadi sia-sia.

"Kalau dididik atau diberi pendidikan kebencanaan namun enggak pernah simulasi secara rutin di sekolah, maka akan menjadi sia-sia," ungkap Retno.

"Oleh karena itu, pemerintah kami dorong melakukan pelatihan tahun ini di daerah-daerah rawan bencana, agar memberikan pendidikan kebencanaan dengan mempersiapkan simulasi," lanjut dia.

Retno menjelaskan, simulasi adalah cara yang tepat untuk membuat para murid terlatih dan terbiasa menghadapi bencana. Ia pun mengusulkan simulasi tersebut dilakukan sebanyak satu kali setiap bulannya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta kementerian serta lembaga terkait untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi bencana.

Baca juga: Jokowi Minta Edukasi dan Mitigasi Bencana Masuk Kurikulum Pendidikan

Hal itu dikatakan Presiden dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/1/2019).

"Saya ingin mengingatkan, kita harus terus meningkatkan daya tahan kita, kesiapsiagaan kita dalam menghadapi bencana," ujar Jokowi.

Presiden mengatakan, sudah selayaknya pemerintah bersama DPR mengalokasikan anggaran lebih besar untuk mengedukasi dan meningkatkan mitigasi bencana di masyarakat.

Kompas TV Aktivitas vulkanik Gunung Agung masih tinggi sehingga erupsi susulan masih akan terjadi. Terkait kondisi ini pihak Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi mengimbau masyarakat yang ada di aliran sungai yang berhulu langsung dengan Gunung Agung agar tetap waspada terhadap terjadinya banjir lahar dingin di musim hujan seperti saat ini. Terlebih saat ini di Lereng Gunung Agung masih tersisa abu vulkanik yang terkumpul pasca-erupsi sehingga sisa-sisa material dengan mudah dibawa air hujan dan akan melawati sejumlah sungai yang berhulu langsung dengan Gunung Agung serta membahayakan masyarakat yang berada di bantaran sungai. Selain itu PVMBG juga melarang masyarakat ataupun wisatawan melakukan pendakian karena sangat berbahaya dan erupsi bisa terjadi kapan saja. Sampai saat ini pihak PVMBG masih menetapkan status Gunung Agung siaga level III dengan radius 4 kilometer dari puncak kawah. Selain itu masyarakat diminta untuk mematuhi informasi mitigasi resmi yang dikeluarkan PVMBG agar petugas dengan mudah melakukan evakuasi jika Gunung Agung kembali erupsi.



Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden