Sebanyak 89 WNA Ditolak Masuk Batam pada 2018

Kamis, 3 Januari 2019 | 23:29 WIB
KOMPAS.com/ HADI MAULANA Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Lucky Agung Binarto saat meninjau kantor pelayanan baru yang berada di Pelabuhan Internasional Harbour Bay





BATAM, KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Batam, Kepulauan Riau telah menolak 89 Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Batam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Lucky Agung Binarto kepada Kompas.com mengatakan, penolakan itu dilakukan atas beberapa alasan yang tidak bisa lagi ditoleransi.

Diantaranya, masuk dalam daftar cekal, masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan, tidak memiliki visa bagi warga negara tertentu, dan menggunakan paspor palsu.

"Paling banyak WNA tidak memiliki visa bagi negara tertentu dan masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan," kata Lucky, Kamis (3/1/2019).

Baca juga: Langgar Izin Tinggal, 8 WNA Nigeria Diamankan Petugas Imigrasi Bandung

Bahkan, dari jumlah itu, Lucky mengaku paling banyak WNA asal Vietnam yang jumlahnya mencapai 83 orang.

Namun,  jika dibandingkan dengan tahun 2017 lalu, angka ini mengalami penurunan.

"Pada 2017 ada 142 WNA yang ditolak, sementara 2018 berkurang menjadi 89 WNA," katanya.

Selain menolak WNA, Imigrasi juga melarang warga negara Indonesia (WNI) yang akan berangkat ke luar negeri sebanyak 193 orang.

Alasan pelarangan karena masalah ketenagakerjaan, hal ini dilakukan setelah pihak kemigrasian melakukan pemeriksaan. 

"Penolakan tersebut karena terindikasi TKI non prosedural sehingga berpotensi menjadi korban TPPO," terang Lucky.

Kompas TV Perlu tanggung jawab besar untuk mengawal jalannya proses politik berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan sosial. Tanggung jawab ini bukan hanya harus dipikul partai politik yang terlibat langsung dengan kontestasi kekuasaan, di level atas ada peran pemerintah dan tentunya lembaga penyelenggara pemilu dan seluruh masyarakat juga punya andil. Lantas, seperti apa langkah konkret untuk menciptakan ketahanan sosial dari segala gangguan dalam tahapan pemilu? KompasTV akan membahasnya bersama direktur eksekutif Netgrit Sigit Pamungkas, dan lewat sambungan satel sudah bergabung Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden