Langgar Izin Tinggal, 8 WNA Nigeria Diamankan Petugas Imigrasi Bandung

Kamis, 3 Januari 2019 | 07:45 WIB
KOMPAS.com/AGIEPERMADI Kantor Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandung mengamankan delapan warga negara asing (WNA) asal Nigeria. Kedelapan WNA Nigeria yang diamankan tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

BANDUNG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandung mengamankan delapan warga negara asing (WNA) asal Nigeria.

Penangkapan delapan WNA ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang curiga dengan keberadaan orang asing tersebut.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jabar Ari Budijanto mengatakan, kedelapan WNA Nigeria yang diamankan tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

Menurut dia, berbekal informasi dari masyarakat, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung bekerja sama dengan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Polrestabes Bandung, dan BAIS TNI, melakukan penyelidikan selama enam hari sejak 26 hingga 31 Desember 2018.

Baca juga: Selama 2018, Imigrasi Surakarta Deportasi 7 WNA Lebihi Masa Tinggal

Alhasil, delapan WNA asal Nigeria ini berhasil diamankan di dua apartemen berbeda di Kota Bandung.

"Dua orang diamankan dari Apartemen Buah Batu Park dan enam lainnya dari Apartemen Newton Bandung," kata Ari di Kantor Imigrasi Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat Rabu (2/1/2019).

Saat diminta dokumen perjalanan atau izin tinggal, kedelapan WNA tersebut tidak dapat memperlihatkan atau menyerahkan dokumen tersebut.

"Hasil pemeriksaan, masa berlaku izin tinggal kedelapan WNA asal Nigeria itu telah berakhir sejak enam bulan lalu. Namun mereka masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal yang diberikan," ujarnya. 

Baca juga: Imigrasi Kediri Gagalkan Permohonan Ratusan Paspor Milik TKI Ilegal

Kemudian, entah apa alasannya, salah satu WNA Nigeria itu bahkan merobek paspor miiknya. Perusakan itu pun kini sedang didalami petugas.

"Kami tidak tahu apa maksud dan tujuan bersangkutan merobek paspor. Itu sedang kami dalami," katanya.

Pengakuan sementara dari delapan WNA Nigeria tersebut, mereka datang ke Indonesia untuk berdagang dan berwisata. 

"Namun, pengakuan ini akan kami dalami. Sebab, kami curiga ada pelanggaran bentuk lain, sebab semua kemungkinan (profesi) bisa terjadi. Seperti terlibat cyber crime, peredaran narkoba atau yang lainnya. Tapi mereka tidak ada yang berprofesi sebagai pesepak bola," ungkapnya.

Dari tangan delapan WNA Nigeria itu, petugas menyita sejumlah uang, laptop, telepon seluler (ponsel), dan paspor. Saat ini kedelapan orang asing tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung guna menunggu proses hukum lebih lanjut.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden