Selama 2018, Imigrasi Surakarta Deportasi 7 WNA Lebihi Masa Tinggal

Selasa, 1 Januari 2019 | 11:36 WIB
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta Said Ismail (tengah) dan jajarannya dalam konferensi pers capaian kinerja Tahun 2018 di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Jawa Tengah, Senin (31/12/2018).


SOLO, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Jawa Tengah, telah mendeportasi 7 warga negara asing (WNA) selama tahun 2018.

Mereka umumnya melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Mereka rata-rata penyalahgunaan izin tinggal. Ada yang overstay alias melebihi masa tinggal," ungkap Kasi Intelijen Penindakan Keimigrasian (Inteldakin) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta Sigit Wahjuniarto dalam konferensi pers capaian kinerja Tahun 2018 di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Jawa Tengah, Senin (31/12/2018).

Tujuh WNA yang dideportasi itu ada dari Malaysia, Belanda, India, dan Taiwan. Mereka ada yang bekerja dan menikah dengan warga negara Indonesia.

Selain mendeportasi 7 WNA, sambung Sigit, pihaknya juga telah melakukan upaya pro-justicia terhadap 3 orang WNA.

Baca juga: Meksiko Bakal Deportasi 500 Migran yang Berulah di Perbatasan AS

Sigit mengungkapkan, jumlah WNA yang dideportasi pada tahun ini mengalami penurunan.

Tahun 2017, katanya, ada 27 WNA yang dideportasi dan upaya pro-justicia terhadap 2 WNA.

"Jumlah WNA yang kami deportasi tahun ini mengalami penurunan hingga 75 persen," imbuh dia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta Said Ismail mengatakan, pihaknya melibatkan tim pengawasan orang asing (timpora) yang terdiri dari imigrasi, kepolisian, TNI, Kejaksaan dan Kebangpol untuk mengawasi kegiatan para WNA apabila menyalahi visa izin tinggal.

"Kami terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan atau aktivitas WNA melibatkan instansi yang telah kami bentuk, yaitu timpora apabila mereka menyalahi kegunaan visa izin tinggal yang kami berikan," ungkapnya.

Kompas TV Diduga hendak bergabung dengan organisasi teroris ISIS, seorang mahasiswi asal kabupaten Tulungagung dideportasi dari Turki.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden