Kubu Jokowi-Ma'ruf: Pernyataan Buni Yani Seolah-olah Prabowo Bisa Intervensi Proses Hukum

Selasa, 25 September 2018 | 13:43 WIB
ANTARA FOTO/FAHRUL JAYADIPUTRA Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani (tengah), berjalan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama.

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, mengingatkan terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani bahwa kasusnya tak bisa diintervensi siapa pun.

Hal itu disampaikan Ace menanggapi pernyataan Buni yang berharap Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang di Pilpres 2019 agar dirinya tidak dipenjara.

"Soal pernyataannya Buni Yani bahwa kalau Pak Prabowo tidak terpilih kembali, itu kan artinya bahwa Pak Prabowo bisa mengintervensi proses hukum, seolah-olah, kan, begitu," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9/2018).

"Negara kita kalau seperti itu berati bukan negara hukum, negara kekuasaan itu namanya, intervensi eksekutif terhadap yudikatif. Itu yang tidak boleh, nanti kacau hukum kita," lanjut Ace.

Baca juga: Buni Yani: Prabowo Harus Menang, Kalau Enggak Saya Dipenjara...

Ia mengingatkan, Buni Yani agar berhati-hati saat bicara soal hukum. Apalagi, kata Ace, Indonesia merupakan negara hukum, bukan kekuasaan.

"Itulah yang saya bilang apa namanya berarti (seolah) eksekutif bisa mencampuri dominasi yudikatif. Kalau memang proses hukum itu bisa berjalan sendiri-sendiri, ya saya kira harus hormati proses hukum itu," ucap Ace.

"Oleh karena itu, menurut saya, kita hati-hati dalam bicara soal hukum karena itu domain dari penegak hukum dan kita harus hormati gitu," lanjut dia.

Baca juga: Koordinator Jubir: Prabowo Tak Akan Intervensi Kasus Buni Yani

Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, sebelumnya mengatakan, Prabowo tak akan mengintervensi kasus Buni Yani jika terpilih menjadi presiden periode 2019-2024.

"Bukan cuma Buni Yani (tak akan intervensi), siapa saja, Pak Prabowo dan Bang Sandi dipastikan akan memilih para pimpinan-pimpinan institusi hukum yang berintegritas tinggi," ujar Dahnil saat dihubungi, Selasa (25/9/2018).

Dahnil mengatakan, pasangan Prabowo-Sandiaga berkomitmen dalam sektor penegakan hukum yang berkeadilan.

Selain itu, kata Dahnil, Prabowo-Sandiaga tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum, membantu mereka yang tak memiliki akses atas keadilan, dan menindak siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum.

"Siapa pun yang benar-benar melanggar hukum, bila Pak Prabowo dan Sandiaga menjadi presiden dan wapres, akan ditindak secara hukum. Komitmen Pak Prabowo adalah menghadirkan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan," kata Dahnil.

Baca juga: Fadli Zon Nilai Buni Yani Layak Masuk Tim Pemenangan Prabowo-Sandiaga

Sebelumnya, Buni Yani menuturkan, salah satu alasan mengapa dia bergabung dengan Badan Pemenangan Prabowo-Sandi adalah karena merasa dikriminalisasi.

Karena itu pula, dia akan berupaya agar Prabowo-Sandiaga memenangi pilpres.

Buni meyakini bakal memberikan citra positif bagi Prabowo-Sandiaga meskipun dia berstatus terdakwa. 

"Pak Prabowo harus menang, kalau enggak nanti saya masuk penjara 1,5 tahun," kata Buni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/9/2018).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU ITE.

Majelis hakim yang diketuai M Saptono menilai, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 26 September 2016.

Buni lantas mengajukan banding, tetapi ditolak. Ia kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk kasusnya tersebut.

Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden