PAN Tak Masalah Buni Yani Masuk dalam Tim Pemenangan Prabowo-Sandiaga

Senin, 24 September 2018 | 18:16 WIB
ANTARA FOTO/FAHRUL JAYADIPUTRA Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, mengacungkan mengepalkan tangan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama.

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menilai tak masalah bila Buni Yani masuk dalam Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019.

Diketahui, saat ini Buni berstatus terdakwa dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tidak khawatirlah, biarkan nanti publik menilai bagaimana posisi hukum, status hukum, kedudukan dan substansi persoalan dari Buni Yani," kata Viva di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/9/2018).

Ia pun menilai Buni layak bergabung ke dalam Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga lantaran memiliki komitmen yang tinggi untuk memenangkan keduanya.

Baca juga: Fadli Zon Nilai Buni Yani Layak Masuk Tim Pemenangan Prabowo-Sandiaga

Viva juga meyakini Buni memiliki kapasitas yang mumpuni untuk bekerja dalam tim media di Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga.

"Dia punya komitmen perjuangan. Ikhlas berjuang demi kemenangan Prabowo-Sandiaga dan dia punya kapasitas," lanjut Viva.

Sebelumnya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon membenarkan terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani, masuk dalam Badan Pemenangan Nasional pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Oh iya, jadi (masuk) dalam Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga. Ada juga yang mengusulkan Pak Buni Yani masuk karena beliau termasuk aktif di media sosial, sebagai aktivis komunikasi dan ada yang mengusulkan, kemudian masuk," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/9/2018).

Baca juga: Buni Yani: Prabowo Harus Menang, Kalau Enggak Saya Dipenjara...

Fadli menilai Buni layak bergabung ke dalam Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga lantaran memiliki keahlian di bidang komunikasi.

Ia mengatakan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga juga tak mempermasalahkan status terdakwa Buni.

Fadli bahkan meyakini Buni tidak bersalah dalam kasus tersebut sehingga status hukumnya kini tak perlu diributkan.

"Dia (Buni) sangat layak karena Pak Buni juga orang yang punya pengetahuan dan profesionalitas dan yang waktu itu yang meng-upload video soal Ahok. Saya kira dia dalam hal ini sangat layak," ujar Fadli.

Baca juga: Banding Ditolak, Buni Yani Berharap Dapat Keadilan di Tingkat Kasasi

Seperti diketahui pula, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU ITE di gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandug, Selasa (14/11/2017) lalu.

Majelis Hakim yang diketuai M Saptono menilai, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 26 September 2016.

Buni lantas mengajukan banding namun ditolak. Ia kemudian mengajukan kasasi ke MA untuk kasusnya tersebut.

Kompas TV Berikut tiga berita terpopuler rangkuman KompasTV 22 Mei 2018.



Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden