Ingin Laporkan Pelanggaran Kampanye? Begini Prosedurnya

Senin, 24 September 2018 | 18:25 WIB
Kompas.com/ERICSSEN ilustrasi pemilu

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa kampanye Pemilu 2019 dimulai sejak Minggu (23/9/2018) kemarin hingga 19 April 2018 mendatang.

Masyarakat pun diminta proaktif bila menemukan pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta Pemilu.

Lantas, bagaimana prosedur bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran kampanye?

Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, masyarakat dapat melapor pada panitia pengawas pemilu (panwaslu) terdekat.

"Bagi masyarakat yang melaporkan silakan melaporkan sesuai dengan delik lokus-nya. Artinya, kalau kejadiannya di tingkat kelurahan ya dia sampaikan laporan kepada panwas di level kelurahan," kata Puadi di kantornya, Senin (24/9/2018).

Baca juga: Pemilu 2019, Apa Kata dan Harapan Milenial?

Puadi menyampaikan, setiap orang boleh melaporkan pelanggaran kampanye pemilu yang ditemukannya sepanjang ia memenuhi syarat formil dan materiil.

Syarat formil yang dimaksud Puadi adalah status pelapor sebagai warga negara Indonesia, uraian kejadian yang terdiri atas lokasi kejadian, kronologi kejadian, dan sebagainya.

"Syarat materiilnya apa? Alat bukti. Alat bukti yang sah itu misalkan rekaman, video, jadi bawa alat bukti untuk dilaporkan," ujar Puadi.

Ia juga menyampaikan, laporan yang diterima oleh panwaslu tingkat kelurahan dan kecamatan nantinya diteruskan ke Bawaslu tingkat tingkat kota/kabupaten untuk ditindaklanjuti.

"Karena di tingkat kelurahan dan kecamatan itu tidak ada tim gakkumdu (penegakkan hukum terpadu) maka ketika ada unsur dugaan pidana maka dalam 1x24 jam panwas segera meneruskan ke tingkat kabupaten/kota," kata dia.

Baca juga: Resmi, Masa Kampanye Pemilu Dimulai Hari Ini hingga 13 April 2019

Adapun ketika berada di tingkat kabupaten/kota laporan akan diselidiki dalam 14 hari kerja untuk ditemukan unsur-unsur pelanggarannya atau tidak.

Di samping itu, Puadi menyebut politik uang menjadi pelanggaran yang paling sering ditemui.

Politik uang itu, kata Puadi, kerap dilakukan melalui kegiatan bakti sosial atau pun bantuan kepada masyarakat.

Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden