Wiranto Minta Isu SARA Tak Dijadikan Senjata di Pemilu 2019

Senin, 24 September 2018 | 15:43 WIB
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah makin gencar mengajak masyarakat untuk menyukseskan Pemilu 2019, terlebih setelah masa kampanye dimulai pada Minggu (23/9/2018). 

Menurut Menko Polhukam Wiranto, salah satu cara agar pemilu berjalan dengan damai adalah dengan tidak menjadikan politik uang dan isu suku, agama, rasa dan antargolongan (SARA) menjadi senjata saat berkampanye.

"Sedapat mungkin hindari money politic dan penggunaan politik identitas. Jangan sampai justru menggunakan politik identitas terkait perbedaan suku, agama, ras, perbedaan kehidupan sosial kita sebagai senjata untuk berkampanye," kata Wiranto usai rapat di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/9/2018).. 

"Itu kita perlu hindari supaya persatuan kita sebagai bangsa terjaga dengan sebaik-baiknya," lanjut Wiranto. 

Pemerintah bersama Polri sudah memiliki data daerah-daerah yang rawan gangguan keamanan atau indeks kerawanan pemilu (IKP) pada pemilu 2019. Namun data tersebut belum waktunya dipublikasi.

Menurut Wiranto, setiap daerah memiliki tingkat kerawanan pemilu yang berbeda. Oleh karena itu, kata dia, penting bagi semua pihak untuk menjaga ketertiban dan keamanan dengan tidak melempar isu-isu yang sensitif.

Baca juga: Sandiaga: Kampanye Tak Boleh Tebar Kebencian, Tidak Boleh SARA

"Setiap daerah mempunyai masalah masing-masing yang berbeda satu dengan lain, itu dikenali dan dipahami bahkan harus dicari jalan keluarnya," kata dia.

Pemerintah bersama Polri, TNI, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah menggalar video conference dengan semua pemangku kepentingan di daerah.

Video conference tersebut digelar di Mabes Polri pada hari ini. Semua pihak di daerah diminta untuk turut menyukseskan gelaran pemilu 2019 bisa berjalan dengan aman dan damai.

Kompas TV Hasil rapat akan meminta Mahkamah Agung segera memprioritaskan gugatan mengenai boleh atau tidaknya mantan napi korupsi maju sebagai calon legislatif.



Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden