Penyelenggara Pemilu dan Elit Politik Diminta Perkuat Literasi Digital Pemilih

Sabtu, 22 September 2018 | 14:13 WIB
Kompas.com/ERICSSEN ilustrasi pemilu

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengingatkan penyebaran hoaks yang masif selama tahapan pemilihan umum (Pemilu) berlangsung akan berbahaya bagi masyarakat akar rumput.

Oleh karena itu ia menganggap penyelenggara Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden hingga elite partai politik bertanggung jawab memperkuat literasi digital bagi pemilih.

"Jadi selama ini bisa dikatakan perkembangan teknologi itu kurang diikuti oleh literasi digital oleh negara. Literasi digital agar pemilih kita paham bagaimana menggunakan sosial media secara bertanggung jawab," kata Titi dalam diskusi bertajuk Kampanye Asik, Damai, dan Antihoaks di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (22/9/2018).

Baca juga: Penegakan Hukum atas Penyebaran Hoaks Selama Pemilu Perlu Diperkuat

Titi menekankan pentingnya peserta pemilu melibatkan pemilihnya sebagai agen penyebar narasi kampanye positif, penyebaran data dan berita yang valid.

"Selama ini bisa dikatakan seruan dari para elite itu hanya normatif, langkah konkret untuk menggerakan pemilih di lapangan bisa dikatakan terputus," ujarnya.

Ia juga ingin sosialisasi penegakan hukum kepada para pemilih tersampaikan dengan baik. Masyarakat, kata dia, perlu memahami implikasi hukum apabila menyebarkan hoaks, ujaran kebencian dan fitnah di media sosial.

"Agar nantinya ketika penegakan hukum itu diketahui oleh masyarakat, oleh publik, mereka tidak berani untuk melakukan hal serupa," ujar dia.

Titi menekankan pula kolaborasi instansi terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Kementerian Komunikasi dan Informatika, penegak hukum untuk menyusun agenda bersama dalam mengantisipasi penyebaran hoaks, ujaran kebencian dan fitnah selama pemilihan berlangsung.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden