Mencari Pengganti Sandiaga, Apakah Gerindra Mau PKS "Setengah Hati"?

Kamis, 20 September 2018 | 09:30 WIB
ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA Presiden PKS Sohibul Iman (kiri) bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di DPP PKS, Jakarta, Senin (30/7/2018). Pertemuan tersebut untuk membahas hasil dari penyampaian Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional yang menunjuk Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden 2019 serta Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri dan Ustaz Abdul Somad sebagai Cawapres.

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra belum juga memutuskan siapa yang akan menggantikan Sandiaga Uno untuk mengisi kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Di internal Gerindra, ada dorongan agar kadernya, M Taufik, yang ditunjukkan mengisi posisi yang ditinggalkan Sandiaga setelah memutuskan maju mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden.

Sementara, PKS bersikukuh ada kesepakatan antara partainya dan Prabowo bahwa kurwi DKI-2 milik PKS. Partai pimpinan Sohibul Iman ini bahkan sudah mengajukan dua nama kepada Prabowo untuk menjadi Wagub DKI.

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris berpendapat, Partai Gerindra seharusnya  melepaskan kursi DKI-2.

Jika tidak, menurut dia, PKS tak ada menunjukkan dukungan penuh kepada Prabowo-Sandiaga pada Pilpres 2019.

“Gerindra mestinya mengikhlaskan posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk PKS. Jika tidak, maka PKS akan setengah hati dukung Prabowo Subianto dalam Pilpres,” kata Syamsuddin kepada Kompas.com, Kamis (20/9/2019).

Apalagi, kata Syamsuddin, 9 kader PKS yang diajukan sebagai bakal calon wakil presiden tidak "dilirik" oleh Prabowo.

Pilihan Prabowo jatuh kepada Sandiaga Uno.

Menurut Syamsuddin, dalam koalisi partai politik seharusnya setiap parpol memiliki posisi yang setara dan seimbang.

“Yang namanya koalisi itu ya take and give, tidak bisa parpol yang satu mendominasi yang lain,” kata Syamsuddin.

Ajukan dua nama kepada Prabowo

Sebelumnya, Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan, sosok yang diusulkan PKS sebagai wakil gubernur DKI sudah mengerucut kepada dua nama.

Mereka adalah Ahmad Syaikhu, kader PKS yang gagal merebut kursi Jabar 2 pada Pilkada 2018; dan Agung Yulianto yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Umum DPW PKS DKI.

Menurut Sohibul, kedua nama tersebut sudah disampaikannya kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan akan segera mengerucut pada satu nama dalam waktu 1-2 hari ini.

"Tinggal nanti secara formal kami sampaikan,'Pak mohon dalam satu dua hari ini, segera ada penandatanganan usulan nama'," kata Sohibul seusai rapat di rumah Prabowo.

Namun, Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak bisa mengusung dua kandidat wakil gubernur sekaligus tanpa dukungan dirinya.

Sebab, kata Taufik, dia juga harus membubuhkan tanda tangan.

"Kalau (PKS) mengajukan dua nama tetap butuh tanda tangan saya," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Prabowo Pilih Sandiaga Uno

Kompas TV Dua pihak yang terlibat langsung dalam pilpres berjanji akan mengedepankan adu gagasan dan prestasi dalam meraih dukungan masyarakat.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden