Alasan Taufik Tak Cabut Laporan di DKPP, Bawaslu, dan Polda Metro

Rabu, 19 September 2018 | 16:26 WIB
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Kuasa Hukum Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik, Yupen Hadi, memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (19/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com- Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik tidak akan mencabut tiga laporannya terhadap KPU yang dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Dewan Kehormatan Penyelanggaraan Pemilu, dan Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Taufik, Yupen Hadi, menyatakan laporan tersebut tetap tidak akan dicabut meskipun KPU DKI Jakarta nantinya meloloskan Taufik sebagai calon legislatif sesuai putusan Mahkamah Agung.

"Ya lanjutkan saja karena mereka dari awal sudah enggak patuh. Enggak patuhnya mereka kan terhadap keputusan Bawaslu," kata Yupen di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (19/9/2018).

Baca juga: Diperiksa Bawaslu DKI, Kuasa Hukum Taufik Dicecar 19 Pertanyaan

Yupen menilai, KPU tetap dianggap melanggar Pasal 518 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena tidak menaati putusan Bawaslu yang meloloskan Taufik sebagai calon legislatif.

Ia menambahkan, putusan Mahkamah Agung yang mencabut Pasal 4 Ayat 3 mestinya menguatkan putusan Bawaslu. Namun, Yupen mengaku belum mendapat informasi dari KPU DKI terkait nasib pencalonan Taufik.

"Kita belum mendengar satu statement resmi dari KPU secara institusi yang mengatakan bahwa mereka akan tunduk dan patuh kepada putusan judicial review," ujar Yupen.

Baca juga: Bawaslu DKI Tetap Proses Pelaporan Taufik terhadap KPU DKI

Taufik telah melaporkan KPU DKI ke Bawaslu DKI, DKPP, dan Polda Metro Jaya karena tidak menaati putusan Bawaslu tertanggal 31 Agustus 2018 yang meloloskan Taufik.

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan Taufik memenuhi syarat sebagai bakal calon legislatif setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah tersandung kasus korupsi.

Namun, KPU DKI Jakarta menunda putusan tersebut berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 991 yang memerintahkan KPU Daerah menunggu putusan Mahkamah Agung terkait Peraturan KPU No 20 yang menjegal banyak calon legislatif eks napi korupsi.

Adapun Pasal 4 Ayat 3 Peraturan KPU No 20 yang menjegal pencalonan Taufik telah dicabut oleh Mahkamah Agung pada Jumat (14/9/2018) lalu.

Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Dian Maharani

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden