Bersama Polisi dan Kejaksaan, Bawaslu DKI Bahas Kelengkapan Syarat Gugatan Taufik

Selasa, 18 September 2018 | 22:16 WIB
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi memberi keterangan kepada wartawan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Selasa (18/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Bawaslu DKI Jakarta mengadakan pertemuan dengan pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Kantor Bawaslu, Selasa (18/9/2018) siang tadi.

Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, pertemuan dilakukan untuk membahas laporan yang dilayangkan Politikus Partai Gerindra, Mohamad Taufik, kepada Bawaslu.

"Hari ini pemantapan pembahasan pertama untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil dari pelapor tersebut," kata Puadi kepada Kompas.com.

Puadi menyampaikan, pertemuan tersebut menghasilkan temuan bahwa syarat formil dan materiil yang diajukan oleh Taufik terbilang lengkap.

Ia juga mengatakan, Bawaslu bersama polisi dan kejaksaan telah membuat form B5 yang disebut kajian awal terkait laporan yang dilayangkan oleh Taufik.

"Kita sudah membuat form B5, kajian awal untuk menentukan apakah (laporan) itu boleh dilanjutkan atau tidak ke tahap penyelidikan," ujar Puadi.

Baca juga: Bawaslu DKI Panggil Taufik Besok

Dalam dua hari ke depan, Bawaslu bersama polisi dan kejaksaan akan memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk kepentingan penyelidikan.

Adapun Taufik melaporkan KPU DKI ke Bawaslu DKI karena dianggap melanggar Pasal 518 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan KPU DKI menuruti putusan Bawaslu DKI.

Dalam Pasal 518 UU No 7 Tahun 2017 Pemilu disebutkan bahwa KPU Daerah yang tidak menjalani putusan Bawaslu dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp 36.000.000.

Baca juga: Taufik Sebut KPU Bisa Langgar UU Lagi jika Tandai Eks Koruptor di Surat Suara

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan Taufik memenuhi syarat sebagai bakal calon legislatif setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah tersandung kasus korupsi.

Namun, KPU DKI Jakarta menunda putusan tersebut berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 991 yang memerintahkan KPU Daerah menunggu putusan Mahkamah Agung terkait Peraturan KPU No 20 yang menjegal banyak calon legislatif eks napi korupsi.

Adapun Pasal 4 Ayat 3 Peraturan KPU No 20 yang menjegal pencalonan Taufik telah dicabut oleh Mahkamah Agung pada Jumat (14/9/2018) lalu.

Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden