PKS Minta Gerindra Tak Calonkan Taufik demi Perkokoh Koalisi Pilpres

Senin, 17 September 2018 | 19:46 WIB
KOMPAS.com/NURSITA SARI Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi meminta Partai Gerindra sepakat untuk mengusulkan satu nama calon wakil gubernur DKI Jakarta dari PKS.

Tujuannya yakni demi memperkokoh koalisi pada Pilpres 2019.

"Ada tujuan yang lebih besar, memperkokoh koalisi untuk kemenangan presiden. Salah satu cara memperkokoh itu adalah dengan calonnya satu aja dari PKS didukung PKS sama Gerindra," ujar Suhaimi saat dihubungi, Senin (17/9/2018).

Suhaimi berharap Gerindra legowo menyerahkan kursi wakil gubernur pengganti Sandiaga Uno itu kepada PKS. Dengan demikian, koalisi PKS dan Gerindra lebih solid dalam mendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres mendatang.

"Gerindra legowo begitu karena demi tujuan yang lebih besar, yaitu Indonesia yang maju makmur. Demi tujuan yang lebih besar, yaitu memenangkan Prabowo-Sandi, lebih solid," kata Suhaimi.

Baca juga: PKS Minta M Taufik Tak Maju Jadi Cawagub DKI

Soal nama cawagub yang akan diajukan PKS, Suhaimi menyebut akan diputuskan oleh majelis syuro PKS. Dia menyebut belum ada nama yang mengerucut.

Adapun nama calon wakil gubernur DKI Jakarta yang diusulkan PKS ada enam.

Keenam nama tersebut ialah Mardani Ali Sera (Ketua DPP PKS), Ahmad Heryawan (mantan Gubernur Jabar), Ahmad Syaikhu (mantan Wakil Wali Kota Bekasi), Nurmansjah Lubis (anggota DPR), Ketua DPW PKS DKI Syakir dan Suhaimi.

Sementara Gerindra disebut akan mencalonkan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik sebagai wakil gubernur DKI.

Penulis : Nursita Sari
Editor : Dian Maharani

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden