Polisi Buru Dalang Tawuran Pelajar di Kebayoran Lama

Kamis, 6 September 2018 | 21:59 WIB
KOMPAS.com/-DEAN PAHREVI 1 pelajar SMK berinisial AH tewas saat tawuran terjadi antara SMAN 32 Jaksel dan SMK Muhammadiyah Jakbar di Jalam R. Soepeno, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, pihaknya memburu IA.

Ia mengatakan, IA merupakan alumni SMAN 32 yang mengajak adik-adik kelasnya atau Geng Sparatiz untuk tawuran.

Geng Sparatiz tawuran dengan Geng Redlebbels dari SMK Muhammadiyah 15 Jakarta Selatan, di Jalan R Soepeno, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/9/2018) dini hari.

Baca juga: Kronologi Tawuran Pelajar di Kebayoran Lama yang Tewaskan 1 Pelajar

"IA ini alumni SMA itu, dia, kan, baru lulus lalu masih bereuforia ajak adik-adik kelasnya yang tidak tahu menahu untuk melakukan aksi tawuran," kata Indra, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2018).

Indra mengatakan, IA yang mulai berkomunikasi dengan para pelaku, termasuk korban.

Sebelum tawuran, IA memimpin rekan-rekannya untuk berkumpul terlebih dahulu di sebuah lokasi yang disebut "Gusdon" untuk mempersiapkan senjata tajam.

Baca juga: Sebelum Dikeroyok, Pelajar yang Tewas dalam Tawuran di Kebayoran Lama Ditabrak Vespa

"Kemudian mereka arak-arakan naik motor menuju tempat yang sudah ditentukan untuk tawuran, lalu terjadilah tawuran itu," ujarnya. 

Tawuran tersebut memakan korban tewas berinisial AH yang merupakan anggota Geng Redlabbels.

AH tewas setelah dikeroyok 10 anggota Geng Sparatiz.

Baca juga: Atasi Tawuran, Pemprov DKI Akan Terbitkan Pergub

Para anggota Geng Sparatiz pun kabur saat AH tergeletak di Jalan.

Kesepuluh pelaku tersebut adalah F (19), RP (17), MR (16), SBR (16), ES (16), ASD (16), MFH (16), MR (17), DA (16), dan GM (16).

Mereka ditangkap di rumah masing-masing dan di SMAN 32 Jakarta Selatan. 

Baca juga: Sekolah Antisipasi Aksi Balas Dendam Setelah Tawuran yang Tewaskan Pelajar

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah tiga celurit, satu sepeda motor, dan satu pakaian warna hitam.

Atas perbuatannya, kesepuluh pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 5 tahun penjara.

Penulis : Dean Pahrevi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden