Kronologi Tawuran Pelajar di Kebayoran Lama yang Tewaskan 1 Pelajar

Kamis, 6 September 2018 | 19:48 WIB
KOMPAS.com/-DEAN PAHREVI 1 pelajar SMK berinisial AH tewas saat tawuran terjadi antara SMAN 32 Jaksel dan SMK Muhammadiyah Jakbar di Jalam R. Soepeno, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Tawuran antara kelompok pelajar yang menamakan diri mereka "gank sparatiz" dan "gank redlebbels" di Jalan R Soepeno, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berawal dari kesepakatan kedua kelompok itu melalui pesan WhatsApp untuk melakukan aksi tawuran.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombespol Indra Jafar mengatakan, pelaku berinisial IA yang merupakan alumnus dari SMAN 32 Jakarta Selatan mengajak adik-adik kelasnya untuk tawuran. IA masih diburu polisi.

"Dia yang memulai berkomunikasi dengan para pelaku termasuk juga korban dia yang mengajak teman-teman yang lain yang saat ini menjadi para pelaku, diajak kemudian mereka menunggu lalu lewat WA mereka janjian bertemu di tempat itu," kata Indra di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2018).

Baca juga: Sebelum Dikeroyok, Pelajar yang Tewas dalam Tawuran di Kebayoran Lama Ditabrak Vespa

Sebelum melakukan aksi tawuran, gank sparatiz berkumpul terlebih dahulu di lokasi yang disebut "gusdon" (gusuran donat).

"Gank sparatiz ini berkumpul dulu di lokasi yang disebut gusdon dekat SMPN 267 Ulujami, lalu mereka arak-arakan naik motor menuju tempat yang sudah ditentukan pakai tawuran, lalu terjadi lah tawuran itu," ujar Indra.

Setelah sampai di Jalan R Soepeno, Grogol Utara, Kebayoran Lama, kedua gank tersebut melakukan aksi tawuran.

Mereka menggunakan senjata seperti celurit, stik golf, dan botol yang berisi air keras.

Indra menyampaikan, pada saat tawuran, gank redlebbels melarikan diri dan dikejar oleh gank sparatiz.

Namun nahas, satu pelajar berinisial AH dari gank redlebbels yang terjatuh dari motor dan tertinggal rombongan.

AH pun ditabrak oleh pengendara motor vespa yang merupakan anggota gank sparatiz, lalu AH dikeroyok hingga tewas di tempat.

"Korban mencoba melarikan diri tapi terjatuh dari motor dan tertinggal rombongan, setelah itu korban dikejar kelompok tersangka dengan ditabrak sepeda motor vespa lalu dikerumuni dan korban dibacok menggunakan senjata tajam, diinjak, dipukul bagian tubuhnya hingga tewas di lokasi," ucap Indra.

Para pelaku yang menewaskan AH pun kabur setelah AH tergeletak di jalan.

Terkait kasus ini, polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan 29 orang anggota gank sparatiz yang terlibat tawuran.

Setelah melakukan pemeriksaan secara mendalam, polisi menyimpulkan hanya 10 orang yang diduga mengeroyok AH hingga tewas.

Baca juga: Atasi Tawuran, Pemprov DKI Akan Terbitkan Pergub

Kesepuluh pelaku tersebut ialah F (19), RP (17), MR (16), SBR (16), ES (16), ASD (16), MFH (16), MR (17), DA (16), GM (16). Mereka ditangkap di rumah masing-masing dan di SMAN 32 Jaksel.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah tiga celurit, satu sepeda motor, dan satu pakaian warna hitam.

Atas perbuatannya, kesepuluh pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 5 tahun penjara.

Penulis : Dean Pahrevi
Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden