Sebelum Dikeroyok, Pelajar yang Tewas dalam Tawuran di Kebayoran Lama Ditabrak Vespa

Kamis, 6 September 2018 | 16:52 WIB
KOMPAS.com/-DEAN PAHREVI 1 pelajar SMK berinisial AH tewas saat tawuran terjadi antara SMAN 32 Jaksel dan SMK Muhammadiyah Jakbar di Jalam R. Soepeno, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - AH, seorang pelajar SMK Muhammadiyah 15 Jakarta Selatan, tewas dalam tawuran dengan sekelompok siswa dari SMAN 32 Jakarta Selatan, di Jalan R Soepeno, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (1/9/2018). 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, AH mencoba melarikan diri dari tawuran.

Namun, nahas AH terjatuh dari motor lalu dikeroyok 10 pelaku hingga tewas di tempat.

Baca juga: Disdik Siapkan Sanksi bagi Pelajar yang Terlibat Tawuran di Kebayoran

"Korban mencoba melarikan diri, tetapi terjatuh dari motor dan tertinggal rombongan. Setelah itu, korban dikejar kelompok tersangka, ditabrak Vespa lalu dikerumuni dan dibacok hingga tewas di lokasi," kata Indra,di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2018).

Tawuran terjadi setelah kedua belah pihak yang menamakan kelompoknya geng Sparatiz (SMAN 32) dan geng Redlebbels (SMK Muhammadiyah 15) sepakat bertemu di Jalan R Soepeno, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Geng Sparatiz ini berkumpul dulu di lokasi yang disebut Gusdon dekat SMPN 267 Ulujami, lalu mereka arak-arakan naik motor menuju tempat yang sudah ditentukan pakai tawuran, lalu terjadilah tawuran itu," ujarnya. 

Baca juga: Lewat Instagram, Pelaku dan Korban Pembacokan Janjian Tawuran

Awalnya, Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan 29 pelajar dari SMAN 32 Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, didapatkan 10 pelaku pengeroyokan AH hingga tewas.

Kesepuluh pelaku adalah F (19), RP (17), MR (16), SBR (16), ES (16), ASD (16), MFH (16), MR (17), DA (16), GM (16).

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah tiga celurit, satu sepeda motor, dan satu pakaian hitam.

Baca juga: Senjata Tajam Disita dari Belasan Remaja yang Diduga Hendak Tawuran

Atas perbuatannya, kesepuluh pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 5 tahun penjara.

Penulis : Dean Pahrevi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden