Said Aqil: Kader NU jadi Cawapres Jokowi, Jika Diambil Alhamdulillah

Kamis, 9 Agustus 2018 | 07:09 WIB
KOMPAS.com/FARIDA FARHAN Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj (nomor tiga dari kiri) mengatakan menawarkan kader NU untuk menjadi cawapres Jokowi saat tabligh akbar di Karawang, Rabu (8/8/2018) malam.

KARAWANG, KOMPAS.com -  Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengisyaratkan tak menyetujui Mahfud Md menjadi calon wakil presiden (cawapres) Joko Widodo (Jokowi) di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Said Aqil mengaku PBNU sebatas menawarkan kader-kader NU kepada Jokowi untuk menjadi cawapresnya.

"Diambil Alhamdulillah, tidak ya enggak papa. Siapa bilang (tidak mengizinkan)," ujarnya usai mengisi ceramah di "Tabligh Akbar Dalam Rangka Menangkal Radikalisme Menjelang Pelaksanaan Asian Games 2018 dan Pilpres 2019" di Lapangan Karangpawitan, Karawang, Kamis (8/8/2018).

Keengganan Said Aqil lantaran Mahfud Md disebutkannya tidak pernah aktif di badan otonom NU, seperti Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (IPNU) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Baca juga: Mahfud MD Sebut Jokowi Tak Akan Bisa Diprovokasi soal Cawapres

"Karena beliau enggak pernah di NU yah, masuk kultural NU. Di IPNU, di PMII enggak pernah," ujarnya.

Said Aqil justru mengisyaratkan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin atau Romahurmuziy alias Romi sebagai kader NU yang pernah aktif di badan otonom NU.

"Beda dengan Muhaimin, dia ketua PMII.Dan Romi pernah di PMII," katanya.

Kompas TV Mahfud yang namanya juga disebut sebut masuk bursa Cawapres Jokowi mengaku belum dikontak oleh pihak Jokowi terkait Pilpres 2019.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden