Uji Materi Masa Jabatan Wapres, Yusril Masuk dalam Tim Kuasa Hukum JK

Jumat, 27 Juli 2018 | 08:20 WIB
KOMPAS.com/Kristian Erdianto Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, masuk dalam tim kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden yang dibatasi hanya dua periode.

"Pak Jusuf Kalla meminta bantuan saya untuk memperkuat tim yang sudah ditunjuk sebelumnya yang dipimpin Pak Irmanputra Sidin, maju sebagai pihak terkait pengujian Undang-Undang Pemilu terkait dengan status wakil presiden, bolehkah menjabat lebih dari dua kali," kata Yusril di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Saat ditanya alasan dirinya berkenan menjadi bagian dari kuasa hukum Kalla, Yusril menyatakan, hal itu murni karena ia hendak mengetahui tafsir sesungguhnya atas Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 mengenai pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Baca juga: "Kecurigaan bahwa Pak JK Punya Ambisi Kekuasaan Sulit Dihindari"

Menurut Yusril, hal itu masih mengganjal. Di satu sisi, kepala daerah tidak boleh dipilih kembali setelah menjabat selama dua kali, baik berturut-turut maupun tidak.

Namun, Yusril mengatakan, ketentuan tersebut tidak serta-merta berlaku bagi presiden dan wakil presiden.

Ia menyatakan bahwa keterlibatannya di dalam kuasa hukum Kalla tak memiliki motif politik atau alasan ingin berkoalisi dalam Pilpres 2019.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini mengatakan, sebagai advokat ia bersikap profesional dan tak mengaitkannya dengan aspek politik.

Baca juga: Jika Gugatan Perindo Dikabulkan, SBY Bisa "Nyapres" Lagi

Ketika ditanya tentang semangat pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden agar tak terulang kejadian seperti Presiden Soeharto yang bisa berkali-kali menjabat, Yusril mengakui bahwa semangat itu memang ada dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilu.

Namun, ia merasa harus meluruskan makna masa jabatan presiden dan wakil presiden yang bisa jadi boleh lebih dari dua kali jika tak berurutan.

"Jadi bisa saja ada putusan Mahkamah Konstitusi nanti bahwa dua kali itu berurutan atau tidak berurutan, itu berlaku bagi kepala daerah, tapi tak berlaku bagi presiden dan wapres. Jadi itu letak permasalahannya," ujar Yusril.

Baca juga: SBY: Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wapres Amanah Reformasi

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla ketika memberikan keterangan pers di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (5/6/2018). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Wakil Presiden RI Jusuf Kalla ketika memberikan keterangan pers di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Kalla sebelumnya mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Uji materi terhadap Pasal 169 huruf n UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi ini diajukan oleh Partai Perindo.

Dalam pasal tersebut dinyatakan, calon presiden dan calon wakil presiden bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.

Pengajuan diri Jusuf Kalla didaftarkan pada Jumat (20/7/2018) sore yang diwakili kuasa hukumnya, yaitu Irmanputra Sidin, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dan kawan-kawan.

"Jusuf Kalla baik selaku warga negara, selaku wapres, mantan wapres, selaku mantan calon wakil presiden, mengajukan diri ke MK untuk memberikan keterangan yang terkait mengenai perdebatan Pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden dan wapres, apakah dua periode atau ada tafsir konstitusional lain," ujar Irmanputra Sidin di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Baca juga: Pengajuan JK Jadi Pihak Terkait Uji Materi Syarat Cawapres Dipertanyakan

Dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 tertulis, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Menurut Irman, perlu ada penjelasan mengenai pasal tersebut.

"Frasa hanya satu kali masa jabatan itu hanya frasa untuk pemegang kekuasaan jabatan presiden, bukan untuk wakil presiden," tuturnya.

Irman menuturkan, pengajuan diri oleh Jusuf Kalla tidak mengandung kepentingan politik semata. Namun, menurut dia, pengajuan tersebut bagi kepentingan generasi bangsa di masa datang.

Di sisi lain, Irman menegaskan, permohonan ini atas kuasa Jusuf Kalla selaku pemberi kuasa dalam perkara nomor 60/PUU-XVI/2018.

"Mudah-mudahan keterangan kami pihak terkait bisa memberikan stimulasi bagi MK untuk mengambil keputusan seadil-adilnya dan secepat-cepatnya untuk memberikan kepastian hukum konstitusional menjelang pemilu presiden yang memasuki masa pendaftaran pada awal Agustus nanti," kata dia.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini



Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden