Jika Diperbolehkan UU, Kalla Yakin Digaet Lagi Jadi Cawapres Jokowi

Jumat, 27 Juli 2018 | 07:56 WIB
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Wakil Presiden RI Jusuf Kalla ketika memberikan keterangan pers di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla optimistis akan dipilih kembali menjadi calon wakil presiden oleh Joko Widodo pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 apabila diperbolehkan undang-undang.

"Ya secara teoritis, iya (optimistis dipilih kembali)," ujar Kalla dalam wawancara khusus dengan Rosiana Silalahi dalam program "Rosi" di Kompas TV, Kamis (27/7/2018) malam.

Kalla diketahui menjabat sebagai wakil presiden selama dua periode, yakni periode 2004-2009 dan 2014-2019.

Saat ini, Kalla mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Perindo.

Pasal itu mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden yang tidak boleh melebihi dua periode.

Baca juga: "Kecurigaan bahwa Pak JK Punya Ambisi Kekuasaan Sulit Dihindari"

Kalla ingin meminta penjelasan MK apakah pasal itu dapat ditafsirkan bahwa seorang bisa menjadi capres dan cawapres meskipun sudah pernah menjabat dua periode jabatan yang sama, dan bukan dalam waktu berturut-turut.

Keyakinan Kalla dipilih kembali menjadi cawapres Jokowi tentunya didasarkan kepada alasan mendasar.

"Yang seperti saya katakan tadi, memang sebelumnya kan sudah banyak pembicaraan-pembicaraan (dengan Jokowi) di awal," ujar Kalla.

Artinya, Jokowi menyetujui langkah Kalla itu.

Baca juga: Jokowi, Orang yang Dorong JK Maju Cawapres?

Selain Jokowi, manuver politiknya ini juga atas dasar dorongan dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Kalla berpendapat, dirinya dan Jokowi memang sudah 'klop' dalam pemerintahan. Duetnya dengan Jokowi dinilai pas untuk menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan benar sehingga kolaborasi kepemimpinan keduanya harus dilanjutkan satu periode lagi.

"Ya tentu kadang-kadang ada subyektivitas diri saya sendiri, kan. Karena berdasarkan pengalaman dan kerja sama selama ini," ujar Kalla.

Ia pun mengakui, langkahnya ini tidak begitu disenangi partai politik koalisi pendukung Jokowi pada Pilpres 2019.

Baca juga: Demi Regenerasi Pemimpin, MK Diminta Tolak Uji Materi Perindo

Namun, Kalla menilai, hal itu adalah hal yang wajar. Sebab, partai politik koalisi pendukung Jokowi pada Pilpres 2019 mengajukan kadernya sebagai cawapres pendamping Jokowi.

"Ya seperti Anda tahu juga memang, saya menghormati, teman-teman ketua umum partai juga banyak yang mengusulkan cawapres. Jadi tentu (saya) jadi saingan baru, walaupun saya terus terang saya tidak ingin bersaing dengan adik-adik saya. Tetapi melihat dukungan dan dorongan ke depan agar (saya) tetap menjadi satu pasangan (dengan Jokowi), ya itulah yang terjadi," ujar Kalla.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini



Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden