Demokrat Pastikan Tak Usung Caleg Mantan Napi Kasus Korupsi

Jumat, 20 Juli 2018 | 22:52 WIB
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan saat menjadi narasumber dalam diskusi publik yang diselenggarakan Para Syndicate di Jakarta, Jumat (20/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan memastikan tidak ada calon anggota legislatif dari partainya yang berlatar belakang mantan narapidana kasus korupsi.

Tak hanya itu, menurut dia, Partai Demokrat juga tidak mencalonkan caleg yang pernah melakukan kejahatan seksual atau eks bandar narkotika.

"Kami sudah kerja keras meneliti satu per satu. Terutama di pusat, itu jadi tanggung jawab kami," ujar Hinca saat ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/7/2018).

Meski demikian, Hinca belum bisa memastikan apakah dari 20.000 lebih pendaftar bakal calon kepala daerah, ada mantan narapidana korupsi yang terselip atau lolos verifikasi internal partai.

Baca juga: Masih Ada Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, Bukti Parpol Gagal Kaderisasi

Hinca meyakinkan bahwa partainya akan melakukan seleksi ketat dan segera melakukan tindak lanjut jika ada yang lolos.

"Kalau ada yang lolos, itu sama sekali tidak ada niat dan kami akan segera perbaiki. Tapi sampai saat ini tidak ada," kata Hinca.

Larangan mantan napi kasus korupsi untuk maju dalam Pemilu 2019 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Baca juga: Gerindra Klaim Pro Pemberantasan Korupsi meski Usung Caleg Eks Napi Korupsi

Meski demikian, masih ada parpol yang nekat mendaftarkan caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi.

Kini sejumlah orang mengajukan gugatan PKPU tersebut ke Mahkamah Agung. Dengan adanya keputusan dari MA, diharapkan ada kepastian hukum atas aturan tersebut.

Kompas TV Salah satu yang menjadi sorotan adalah dalam Peraturan KPU adalah larangan eks-narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif caleg di pemilu 2019.



Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden