Ridwan Kamil Sebut Politik Tanpa Mahar Jadi Alasan Artis Masuk Nasdem

Rabu, 18 Juli 2018 | 16:36 WIB
KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI Kandidat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Rabu (18/7/2018).

BANDUNG, KOMPAS.com - Kandidat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai, politik tanpa mahar yang ditawarkan Partai NasDem menjadi alasan besar para artis terjun ke dunia politik pada Pileg 2019.

Hal itu dikatakan pria yang kerap disapa Emil, mengomentari fenomena maraknya artis tanah air yang masuk dunia politik lewat Partai NasDem.

"Kalau NasDem berhasil menarik (para artis) saya menduga karena NasDem punya konsep tanpa mahar. Jadi siapapun yang mendaftar tanpa mahar pasti dimudahkan urusannya karena belum apa-apa sudah merasa difasilitasi," kata Emil, di Bandung, Rabu (18/7/2018).

Emil yang juga diusung Partai NasDem di Pilkada Jabar tetap memandang baik langkah para artis yang ingin terjun ke dunia politik.

Baca juga: Partai Nasdem Harap Ridwan Kamil Tak Tergoda Bursa Cawapres

"Ya artinya mungkin artis itu sudah merasa waktunya tak lagi hanya untuk mengurus kariernya, tapi mengurusi kemasyarakatan. Dengan punya niat saja harus kita apresiasi," tuturnya.

Namun, Emil mengingatkan angka popularitas tak menjadi jaminan artis dipilih masyarakat. Sebab, dari hasil kajian beberapa lembaga survei, tren artis masuk dunia politik sudah lewat.

"Karena euforia artis itu menurut survei sudah lewat, SMRC atau Indobarometer pernah presentasi itu ke saya," ucapnya.

"Jadi artinya menandakan sekarang itu popularitas penting tapi tidak menjamin karena masyarakat sudah melek demokrasi dia punya kapasitas atau tidak," jelasnya. 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden