Ridwan Kamil Bakal Telusuri Penggunaan SKTM Palsu dalam PPDB

Kamis, 12 Juli 2018 | 23:35 WIB
KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI Wali Kota Bandung Ridwan Kamil saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Kamis (12/7/2018).

BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil akan menelusuri adanya penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 di Kota Bandung.

Ridwan Kamil mengatakan, langkah itu dilakukan untuk mencegah praktik kecurangan dalam penerimaan siswa baru.

"Saya akan melakukan kajian apakah ada SKTM palsu yang dimanfaatkan tidak semestinya," ucap Emil, sapaan akrabnya saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Kamis (12/7/2018).

Emil mengatakan, hingga saat ini ia belum mendapat laporan adanya penggunaan SKTM palsu. Jika ditemukan, ia berkomitmen menindak tegas pelakunya.

Baca juga: Mendusta dengan SKTM Palsu demi Sekolah Anak (1)

"Itu kan ranahnya pidana 6 tahun. Iya (ditindak tegas) tapi saya belum dapat laporan. Kalau pemalsuan SKTM ada aturannya, kalau pindah rumah zonasi saya belum bisa jawab, apakah pidana atau tidak," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Mia Rumiasari menuturkan hingga saat ini pihaknya sudah menerima 700 laporan aduan terkait PPDB. Namun, ia belum menemukan aduan penggunaan SKTM palsu.

"Sampai sejauh ini kita belum terima laporan atau temuan mengenai penyimpangan SKTM itu," ujar Mia.

Untuk menghindari kecurangan dalam proses PPDB, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, hingga kepolisian.

Baca juga: Cerita Ridwan Kamil Saat Anaknya Terdampak Sistem Zonasi PPDB

"Tahun ini fenomenanya justru bergeser. Tahun lalu dan sebelumnya itu soal SKTM, tapi sekarang justru pada zonasi,” katanya.

Mia menuturkan, pada PPDB tahun lalu laporan SKTM palsu mencapai ratusan. Namun hal itu terus berkurang setelah pemerintah menggandeng kepolisian untuk melakukan penyelidikan. 

Kompas TV Sistem zonasi penerimaan siswa baru menuai berbagai masalah & protes dari orangtua siswa di beberapa daerah



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden