Cerita Ridwan Kamil Saat Anaknya Terdampak Sistem Zonasi PPDB

Kamis, 12 Juli 2018 | 18:02 WIB
KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI Wali Kota Bandung Ridwan Kamil saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Kamis (12/7/2018).

BANDUNG, KOMPAS.com - Penerapan aturan zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terus menjadi polemik. Dampak sistem itu dirasakan pula Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.

Tahun lalu, anak keduanya Camillia Laetitia Azzahra terpaksa bersekolah di SMP swasta lantaran terkena sistem zonasi PPDB.

"Bukan tahun ini, tahun sebelumnya. Anak saya terdampak oleh mereka yang dapet poin lebih gara-gara lebih dekat, nah ceritanya sama," kata Emil, sapaan akrabnya di Pendopo Kota Bandung, Kamis (12/7/2018).

Saat itu, Emil mengaku gundah menyikapi masalah tersebut. Namun, ia terus memberi pemahaman kepada anaknya soal aturan baru itu.

Baca juga: Sistem Zonasi di Jateng Tidak Bermasalah, Kecuali SKTM...

"Saya punya pergulatan batin, antara WhatsApp kepala dinas, tapi akhirnya membohongi diri sendiri, maka saya putuskan masuk ke swasta," ujarnya.

Terlepas dari hal itu, menurut Emil, masalah keresahan orangtua siswa menyikapi sistem zonasi merupakan dinamika di semua daerah.

"Dinamika ini tidak terjadi di Bandung, tapi di seluruh indonesia," ungkap Emil.

"Dari dua tahun terakhir kan sudah disiasati, kepada mereka yang tidak mampu dan harus sekolah swasta, kita kan ada program perbantuan nah itu tolong dimanfaatkan, kan tidak boleh ada anak di Bandung yang tidak sekolah akibat kekurangan biaya," tuturnya.

Dia menyebut, persoalan PPDB tahun ini terletak pada kuota sistem zonasi di Bandung yang mencapai 90 persen.

Emil pun akan terus mengevaluasi skema sistem zonasi untuk meredam polemik serupa di tahun depan.

Baca juga: Soal Polemik Zonasi PPDB, Ini Kata Ridwan Kamil

"Tidak mungkin tidak dievaluasi, saya juga akan menyampaikan evaluasi 90 persen ini. Pangkal masalah bukan di zonasinya, pangkal masalahnya itu mungkin di aturan 90 persen," imbuhnya.

"Karena tahun lalu relatif lebih baik, karena presentase gak setinggi itu, jadi saya amati dinamikanya saya duga angkanya 90 itu yang menjadi kendala," jelasnya. 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden