Ketua KPU: Setelah Pukul 00.00 WIB, Tak Ada Lagi Penerimaan Berkas Caleg

Selasa, 17 Juli 2018 | 11:05 WIB
KOMPAS.com/Ihsanuddin Ketua KPU Arief Budiman usai bertemu Presiden Jokowi di Istana, Rabu (11/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga Selasa (17/7/2018) pukul 10.00 WIB, baru dua parpol yang mendaftarkan calegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu Partai Nasdem dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, pihaknya tidak akan memperpanjang waktu pendaftaran. Penutupan akan dilakukan tengah malam nanti.

"Pokoknya nanti jam 00.00 WIB, sudah tidak ada penerimaan berkas lagi jadi mungkin ini disisa waktu ini bisa dikabarkan kepada seluruh parpol," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (17/7/2018).

"Kami hanya akan menerima berkas sampai pukul 00.00 WIB, setelah itu sudah tidak boleh lagi ada penerimaan berkas," sambung dia.

Setelah pukul 00.00 WIB, kata Arif, KPU akan melakukan tahapan selanjutnya, yakni tahapan verifikasi. Seluruh berkas caleg akan diperiksa kelengkapannya.

Masih ada 14 parpol yang belum mendaftarkan calegnya ke KPU hingga pukul 10.00 WIB.

Meraka adalah Partai Garuda, Demokrat, PAN, PKS, Perindo, PDI-P, Hanura, Berkarya, Golkar, PPP, PKPI, PKB, Gerindra, dan PBB.

Berdasarkan informasi dari Humas KPU, partai-partai tersebut akan datang ke Kantor KPU mulai pukul 13.00 WIB.

Pendaftaran caleg sudah dibuka oleh KPU sejak 4 Juli 2018.

Total, ada 16 tahapan yang harus dilalui calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Setelah pendaftaran, akan ada verifikasi administrasi bakal calon. Kemudian, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon kepada partai politik peserta pemilu.

Pada 22-31 Juli, akan ada perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti.

Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden