PSI Pastikan Caleg yang Diusung Tak Miliki Rekam Jejak Korupsi

Selasa, 17 Juli 2018 | 10:48 WIB
Reza Jurnaliston Partai Solidaritas Indonesia mendaftarkan calon legislatif di seluruh Indonesia secara serentak, Selasa (17/7/2018). Para elite PSI tiba di Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, sekitar pukul 08.20 WIB.

JAKARTA, KOMPAS.com-Partai Solidaritas Indonesia memastikan tidak ada satu pun mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, atau kejahatan seksual anak yang didaftarkan sebagai calon legislatif baik di tingkat DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

"Enggak pernah ada yang mendaftar dan juga tidak ada yang ter-record seperti itu. Aman 100 persen bersih,"ujar Ketua DPP PSI Tsamara Amany usai mendaftarkan caleg PSI ke Kantor KPU, di Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Tsamara menuturkan, caleg yang diusung PSI telah melalui “seleksi alam”, atau telah melalui mekanisme ketat. Sehingga kemungkinan caleg yang memiliki rekam jejak koruptor tidak akan didaftarkan dari PSI.

“Seleksi alam begitu ya jadi orang-orang melihat PSI sebagai partai yang baru jadi tidak pernah ada tuh orang yang track record-nya yang korup lain-lain karena mereka tahu ya ketika mereka daftar PSI melalui seleksi dan tentunya syaratnya harus antikorupsi,” kata dia.

“Jadi kalau syaratnya begitu (antikorupsi) mereka tidak tertarik mendaftarkan diri, bahkan banyak dari meteka ketika diseleksi salah satu agendanya adalah pemberantasan korupsi salah satu nilai yang menjadi nilai tambah kita,” tambah Tsamara.

Baca jugaPSI Daftarkan 574 Caleg DPR ke KPU

Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota melarang eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi untuk menjadi calon legislatif. Pelarangan diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

Pasal 4 Ayat 3 PKPU disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Kemudian, dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf e diyatakan bahwa pimpinan parpol sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat 3.

Formulir pakta integritas itu berisi tiga poin, di antaranya jika ada pelanggaran pakta integritas, berupa adanya bakal calon yang berstatus mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi, maka bersedia dikenai sanksi administrasi pembatalan pencalonan.

Kompas TV Tiga hari menjelang penutupan pendaftaran calon legislatif masih belum ada partai politik yang mendaftarkan calon legislatifnya ke KPU.



Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden