Mantan Wali Kota Jakbar: Pencopotan Jabatan Tak Boleh Bermotif Politik

Selasa, 17 Juli 2018 | 06:34 WIB
RIMA WAHYUNINGRUM Anas Effendi saat masih menjadi Wali Kota Jakarta Barat. Foto diambil di GOR Cendrawasih, Cengkareng, Senin (7/5/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi mengatakan, pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Anies Baswedan seharusnya tidak boleh pilih kasih, bermotif balas jasa, atau politik.

Pencopotan pejabat, termasuk terhadap dirinya, mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Mutasi dan pencopotan jabatan walaupun kewenangan pimpinan, tapi tetap harus sesuai aturan perundang-undangan yang ada," kata Anas saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/7/2018).

Ia menilai seorang pemimpin harus memberikan alasan yang jelas mengenai mutasi dan pencopotan jabatan.

"Yang dicopot jabatannya tanpa diketahui alasan dan kesalahannya. Kalau memang salah ya harus dibuktikan, diperiksa apa salahnya," ujar Anas.

Baca juga: Mantan Wali Kota Jaktim Mengaku Dipensiunkan lewat WhatsApp

Ia berpendapat, tindakan pergantian jabatan tidak boleh dipengaruhi apapun baik, kepentingan politik atau tekanan dari pihak lain.

"(Pencopotan jabatan) tidak boleh pilih kasih, sebagai bentuk balas jasa, tekanan dari pihak lain, atau pun pengaruh politik."

"Tapi kenyataannya, ada usia 58 tahun yang dipensiunkan, ada yang mendekati usia 59 tahun. Dalam kurun waktu beberapa bulan sudah 2 kali pindah jabatan, padahal yang lainnya dipensiunkan bahkan ada yang merangkap jabatan dan ada pula yang belum memenuhi pangkat dasar jabatan. Itu kan tidak adil, pilih kasih," ucap Anas.

Ia enggan berkomentar tentang kronologis pencopotan dirinya oleh Anies.

"Itu tanya Sekda saja. Saat ini saya sedang disibukkan bermain dengan cucu," jawab Anas.

Anas dicopot dari jabatannya sebagai Walikota Jakarta Barat pada 5 Juli 2018 dan digantikan oleh Rustam Effendi.

Baca juga: Mantan Wali Kota Jaksel: Enggak Ada Jabatan, Tunjangan Nol

Saat ini, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran aturan dalam perombakan pejabat DKI. 

Dugaan aturan yang dilanggar antara lain pencopotan tanpa ada peringatan serta pembukaan seleksi dilakukan ketika pejabat yang hendak diganti masih menjabat.

KASN telah memeriksa para pejabat yang dicopot dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden