Mantan Wali Kota Jaksel: Enggak Ada Jabatan, Tunjangan Nol

Senin, 16 Juli 2018 | 21:11 WIB
KOMPAS.com/NURSITA SARI Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (3/8/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengaku tak punya jabatan dan tunjangan jabatan usai dicopot oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 5 Juli 2018 lalu.

"Enggak ada jabatan, pelaksana pada BPSDM. Tunjangan jabatan nol, tidak ada," kata Tri ketika dihubungi, Senin (16/7/2018).

Tri mengatakan, penempatannya di Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) tertera dalam surat keputusan (SK) yang diberikan gubernur ketika ia dicopot. Ia kini hanya menerima tunjungan statis, yakni yang terkait kehadiran dan absen.

Baca juga: Mantan Wali Kota Jaksel Dicopot Anies Tanpa Pernah Diperingatkan

Selain tak bisa menempati posisi apapun, Tri juga tak bisa mengikuti seleksi jabatan eselon II yang tengah dibuka. Pasalnya, ia sudah berusia 57 tahun sementara batas usia maksimal jabatan yang dilelang 56 tahun.

Sampai saat ini, ia tak tahu alasannya dicopot oleh Anies.

"Enggak pernah, tanya aja semua (pejabat yang dicopot), ditelepon doang," ujar Tri.

Tri telah menyampaikan kronologi pencopotannya ini di Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Komisi itu menerima aduan dugaan pelanggaran prosedur dalam gelombang perombakan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) beberapa waktu terakhir.

Baca juga: Mantan Wali Kota Jakpus Dicopot Anies Lewat Telepon pada Malam Sebelum Pelantikan

Editor : Dian Maharani

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden