Mantan Wali Kota Jakpus Anggap Dirinya Sudah Dipensiunkan

Senin, 16 Juli 2018 | 22:01 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede menganggap dirinya sudah dipensiunkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebab dia tidak diberitahu di mana tempat dia bertugas setelah tidak lagi menjadi wali kota.

"Karena SK-nya pensiun, ya saya anggap pensiun saja karena, kan, tidak disebut saya ditaruh di mana. Mau ngantor di mana? Saya ditaruh di posisi mana, kan, tidak disebutkan," ujar Mangara ketika dihubungi, Senin (16/7/2018).

Baca juga: Komisi ASN Selidiki Dugaan Pelanggaran Perombakan SKPD, Kata Sandiaga...

Mangara diberitahu tidak lagi menjabat wali kota setelah ditelepon Anies.

Dia menerima telepon itu pada malam hari sebelum pelantikan wali kota yang baru berlangsung.

Mangara mengaku memilih menyikapi pencopotan dirinya dengan positif, bahwa dia dipensiunkan karena sudah berusia 58 tahun.

Baca juga: Perombakan Pejabat Diduga Langgar Prosedur, Komisi ASN Periksa BKD DKI

"Saya menyikapi SK itu dengan baik karena disebut di situ pensiun batas usianya 58, berarti menurut saya, diposisikan Pak Gubernur saya itu pensiun," katanya. 

Mangara mengatakan, batas usia bagi PNS memang 58 tahun. Namun, untuk pejabat eselon II, batas pensiunnya bisa sampai 60 tahun. 

Mangara mengaku sudah siap kapan pun menghadapi kemungkinan seperti ini.

Baca juga: Pejabat yang Dicopot Gubernur DKI Adukan Pelanggaran Prosedur ke Komisi ASN

"Saya juga tidak kaget ketika diberitahu Pak Gubernur karena bagi saya setiap hari adalah hari terakhir kerja. Saya sudah mempersiapkan hal ini sehingga saya siap kapan saja," ujar Mangara.

Penulis : Jessi Carina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden