Mulai Tahun Ini, Jatah Kursi Calon Jamaah Haji yang Wafat Bisa Diganti Ahli Waris

Senin, 16 Juli 2018 | 13:45 WIB
AFP PHOTO Ilustrasi jemaah haji.

KEDIRI, KOMPAS.com - Tahun pemberangkatan haji 2018 ini, ahli waris bisa menggantikan kursi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kediri, Jawa Timur, Abdul Basith, di Kediri, Senin (16/7/2018). 

Dia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kebijakan pusat yang baru ada pada pemberangkatan tahun ini.

Ahli waris yang bisa menggantikan adalah keluarga dekat mulai dari suami-istri, anak, hingga orang tua kandung.

"Tetapi ada beberapa syarat yang harus terpenuhi," lanjutnya.

Baca juga: 60 Persen Jemaah Calon Haji Jateng-DIY Berisiko Tinggi

Salah satu syaratnya, calon jamaah haji yang berhalangan tetap sehingga tidak bisa berangkat ke tanah suci itu harus sudah melunasi seluruh biaya haji.

Teknis penggantiannya adalah pihak ahli waris mengajukan surat rekomendasi penggantian ke Kemenag kota lalu mengurusnya ke Kemenag tingkat provinsi dan pusat.

"Jadi kami di daerah sekedar memberi rekomendasi saja dan ahli waris mengajukan ke Dirjen Haji," ujarnya.

Sedangkan kebijakan lainnya soal pemberangkatan haji juga masih tetap berlaku, yakni prioritas kursi bagi calon jemaah haji yang berusia lanjut usia. Lanjut usia ini ditetapkan mulai usia 75 tahun ke atas serta kebijakan penggabungan.

Pada kebijakan penggabungan ini, calon jemaah haji yang masih satu keluarga namun berbeda waktu keberangkatannya karena perbedaan masa pendaftaran, bisa mengajukan penggabungan untuk dapat berangkat bersama.

Baca juga: Cerita Pasutri Penjual Es Tebu Asal Jombang, Pergi Haji Berkat Celengan Bambu

Penggabungan itu berlaku terhadap calon jemaah haji yang masih dalam batas keluarga dekat, mulai dari suami-istri, anak, hingga orang tua kandung.

Sementara itu, jumlah calon jemaah haji Kota Kediri untuk tahun pemberangkatan 2018 ini tercatat ada 340 peserta. Jumlah ini lebih sedikit dibanding tahun 2017 lalu yang mencapai 363 jemaah.

Para jemaah haji itu akan melakukan pemberangkatan ke tanah suci pada 3 Agustus 2018. Saat ini mereka terus mendapat pembekalan seperti manasik haji hingga pemantauan kesehatannya.

Semua tahapan persiapan pemberangkatan menurutnya sudah diantisipasi. Begitu juga soal visa menurutnya juga tidak ada kendala. Pihaknya optimis tidak ada masalah pada saat pemberangkatan nanti. 

Kompas TV Jelang pelaksanaan ibadah haji bisnis penjualan perlengkapan ibadah haji di Jember, Jawa Timur ramai.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden