Daftar Tunggu Haji di Jawa Tengah Capai 21 Tahun

Rabu, 4 Juli 2018 | 06:34 WIB
KOMPAS.com/SYAHRUL MUNIR Bupati Semarang, Mundjirin (batik cokelat) didampingi Kakankemenag Kabupaten Semarang Muhdi (dua dari kiri) usai meresmikan Gedung Pelayanan Pendaftaran Haji Satu Atap (PHSA) Kabupaten Semarang, Selasa (3/7/2018).

UNGARAN, KOMPAS.com - Daftar tunggu haji reguler untuk Kabupaten Semarang mencapai 21 tahun. 

"Jika hari ini bapak ibu dan hadirin sekalian mendaftar sebagai calon jamaah haji, Insya Allah baru akan berangkat pada musim haji 2039 mendatang," ujar Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jateng Sholikhin di Semarang, Selasa (3/7/2018).

Sholikhin menjelaskan, kuota jamaah haji Jawa Tengah dari tahun 2011 hingga sekarang mencapai 113.000-an jamaah.

Jumlah ini adalah keseluruhan calon jamaah haji mulai 2013 atau 2011. Kuota haji ini berlaku untuk seluruh wilayah Jawa Tengah, bukan per kabupaten/kota.

"Maka mendaftarkan di Kabupaten manapun di Jawa Tengah, daftar tunggunya sama 21 tahun," tandasnya.

Baca juga: Kembali Setelah Hilang 18 Bulan, Nining Akan Dikonsultasikan ke Dokter Kejiwaan

Sedangkan untuk kuota haji nasional, imbuhnya, ada sebanyak 221.000 calon jamaah dengan rincian jamaah reguler 204.000 jamaah, dan jamaah haji khusus atau plus sekitar 17.000 jamaah.

"Kalau untuk haji khusus, kuotanya nasional. Kalau dari Jawa Tengah ada yang berangkat, yang tahu di nasional sana,” katanya.

Ia mengungkapkan, jamaah haji dari Jawa Tengah yang akan berangkat pada musim haji tahun ini sebanyak 3.479 jamaah.

"Jumlahnya merata di semua kabupaten kota," tuturnya.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Semarang, H Muhdi mengatakan, pemerintah terus memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji.

Baca juga: Kemenhub: Kapal Feri Lestari Maju Sengaja Dikandaskan, Bukan Tenggelam

 

Di Kabupaten Semarang misalnya, saat ini hadir Pelayanan Pendaftaran Haji Satu Atap (PHSA), di kompleks Kantor Kementerian Agama Semarang, Jalan Candi Asri, Ngablak, Candirejo, Ungaran Barat.

Keberadaan PHSA ini, sambung Muhdi, memangkas alur pendaftaran haji yang sebelumnya terlalu panjang.

"Bahkan prosesnya bisa dilakukan hanya dalam hitungan menit," tuturnya.

Selama ini, warga yang akan mendaftar haji reguler bolak-balik antara bank penerima setoran dan Kantor Kemenag. Dengan PHSA, pendaftaran haji reguler semakin mudah dan praktis. 

Bahkan jika persyaratannya lengkap, pendaftaran cukup dilakukan hanya dengan sekali datang dan akan langsung diproses.

Sebab di PHSA ini, lanjutnya, sudah ada layanan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) yang sudah terjadwal. 

"Ada Bank Syariah Mandiri, CIMB Niaga, BRI Syariah serta BNI Syariah, sehingga sekali datang mendaftar sekaligus akan mendapatkan nomor porsi," jelasnya.

Baca juga: Bawa Ratusan Penumpang, Kapal Feri Tenggelam di Perairan Selayar

Bupati Semarang, Mundjirin mengapresiasi upaya Kantor Kemenag untuk memperbaiki serta meningkatkan layanan ibadah haji di Kabupaten Semarang.

Mundjirin menilai Kebaradaan PHSA ini sangat membantu dan memudahkan warga Kabupaten Semarang yang akan berhaji.

Mundjirin mencontohkan, warga di wilayah yang cukup jauh dari pusat pemerintahan harus menempuh perjalanan ratusan kilometer untuk mendaftar haji.

Mereka harus bolak balik, menempuh perjalanan yang panjang. Padahal banyak calon jamaah haji yang berusia lanjut. 

"Selain memangkas proses dan jarak, PHSA juga menghindarkan para calon jamaah haji dari para broker yang tidak bertanggungjawab," tandasnya.

Gedung PHSA Kantor Kemenag Kabupaten Semarang ini merupakan PHSA ke-25 dari 35 kabupaten kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Kompas TV KM Lestari Maju yang tenggelam di Perairan Selayar Sulawesi Selatan, juga mengangkut uang senilai Rp 30 miliar.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden