Jelang Batas Akhir, KPU Minta Parpol Tuntaskan Pendaftaran Bacaleg di Aplikasi Silon

Jumat, 13 Juli 2018 | 14:04 WIB
KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Ilham Saputra di Jakarta, Rabu (31/1/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra meminta partai politik untuk segera menuntaskan pendaftaran bakal calon anggota legislatif lewat Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Ilham menuturkan, Silon pada dasarnya memudahkan KPU dalam memverifikasi pendaftaran caleg.

"Silon ini kan penting agar kita verifikasi mudah. Sebenarnya Silon ini untuk memudahkan saja. Kita berharap partai agar menuntaskan Silon-nya terlebih dahulu," kata Ilham di gedung KPU, Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Baca juga: KPU Imbau Parpol Percepat Pendaftaran Bacaleg di Aplikasi Silon

Ia juga mengingatkan, parpol tak bisa langsung membawa berkas pendaftaran ke KPU sebelum memasukkan data lewat Silon.

"Baiknya Silon dan berkas lengkap (sebelum dibawa ke KPU)," tegas dia.

Hingga saat ini, kata dia, hampir semua parpol telah menuntaskan pendaftaran di Silon.

"Sudah hampir semua partai saya kira," ujar dia.

Baca juga: KPU Awasi Pencalonan Pemilu 2019 dengan Sistem SILON

Ia berpesan kepada seluruh parpol untuk tak mendaftarkan calegnya mendekati batas akhir pendaftaran.

Menurut dia, hal itu akan mengganggu proses tahapan Pemilu 2019. Selain itu, parpol juga tidak punya banyak waktu ketika berkas yang diserahkan harus diperbaiki.

"Kalau waktunya mepet kita khawatir nanti terjadi persoalan ketika mereka tidak mampu memperbaiki hasil verifikasi jika ada kesalahan dan perbaikan sehingga nanti akhirnya jadi persoalan," sambung dia.

Baca juga: Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sistem Coklit untuk Pemilu 2019

Tahap pendaftaran caleg dibuka mulai 4-17 Juli 2018. Kemudian, akan ada verifikasi administrasi bakal calon pada 4 sampai 18 Juli 2018.

Selanjutnya, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon kepada partai politik peserta pemilu.

Pada 22-31 Juli, akan ada perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti.

Kompas TV Data yang masuk melalui silon akan menjadi pembanding untuk memverifikasi bakal calon anggota legislatif. 



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden