KPU Tegaskan Tak Akan Perpanjang Masa Pendaftaran Caleg

Jumat, 13 Juli 2018 | 12:09 WIB
KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Ilham Saputra di Jakarta, Rabu (31/1/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan pihaknya tak akan memperpanjang proses pendaftaran calon anggota legislatif baik di tingkat DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota.

Menurut dia, KPU sudah melakukan sosialisasi secara masif dalam waktu yang cukup lama. Sehingga parpol seharusnya telah memiliki persiapan yang matang.

"Sosialisasi yang kami lakukan sudah cukup masif ya. Cukup lama bahkan dari 4 Juni lalu kita sudah memberikan kesempatan kepada para caleg dan parpol untuk memasukkan data ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," kata Ilham di gedung KPU, Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Baca juga: Hingga Hari Ke-10, Belum Ada Parpol yang Daftarkan Calegnya ke KPU

Selain itu, KPU juga telah menyampaikan berbagai informasi persyaratan bagi para calon. Sehingga, kata dia, tak ada keinginan dari KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran caleg. 

Ia juga menilai perpanjangan masa pendaftaran akan berimbas pada pelaksanaan proses pemilihan nanti.

"Kalau kita perpanjang, ini berimplikasi kepada hari H pada pemilu mendatang. Karena kita sudah menghitung ya, sudah mempertimbangkan beberapa hal untuk tetap pendaftaran pada 4-17 Juli ini," kata dia.

Baca juga: Hingga Penutupan, 30 Nama Calon Anggota DPD Telah Terdaftar di KPU DKI

Di sisi lain, ia mengungkapkan, hingga hari ke-10 pendaftaran calon anggota DPR, belum ada satu pun parpol yang mendaftarkan calegnya ke KPU.

"Ya sampai saat ini belum, seharusnya kemarin ada PKB yang datang tapi PKB kemudian membatalkan. Mungkin karena ada beberapa hal yang harus disiapkan lagi agar kemudian lebih matang," ujar Ilham.

Ia mengimbau kepada seluruh parpol untuk tak mendaftarkan calegnya mendekati batas akhir pendaftaran. Menurut dia, selain akan mengganggu proses tahapan Pemilu 2019, parpol juga tidak punya banyak waktu ketika berkas yang diserahkan harus diperbaiki.

Baca juga: KPU DKI Jakarta Akan Kembalikan Berkas Eks Koruptor yang Nyaleg

"Kalau waktunya mepet kita khawatir nanti terjadi persoalan ketika mereka tidak mampu memperbaiki hasil verifikasi jika ada kesalahan dan perbaikan sehingga nanti akhirnya jadi persoalan," sambung dia.

Berdasarkan informasi dari situs web resmi KPU RI, ada 16 tahapan yang harus dilalui calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Pertama, tahap pendaftaran yang dibuka mulai 4-17 Juli 2018. Kemudian, akan ada verifikasi administrasi bakal calon pada 4 sampai 18 Juli 2018.

Baca juga: SBY Teken Pakta Integritas, Isinya Salah Satunya Tak Usung Caleg Eks Koruptor

Selanjutnya, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon kepada partai politik peserta pemilu.

Pada 22-31 Juli, akan ada perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti.

Kompas TV KPU membuka pendaftaran calon anggota legislatif mulai Selasa (4/7).



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden