KY Kecam Pungli Pembuatan Surat Keterangan Caleg

Kamis, 12 Juli 2018 | 14:16 WIB
Thinkstockphotos.com Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) mengecam adanya pungutan liar (pungli) di pengadilan negeri maupun pengadilan militer, dalam pembuatan surat keterangan untuk calon pimpinan daerah maupun calon anggota legislatif.

"Ini bukan soal berapa besaran nilai pungli yang diminta, melainkan substansi perbuatan yang memang murni melanggar sebuah norma," ujar juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (12/7/2018), seperti dikutip Antara.

Surat keterangan ini dibutuhkan sebagai syarat formal para calon peserta.

"Pelanggaran tersebut memiliki nilai dugaan kuat sebagai pelanggaran etika," tambah Farid.

Farid mengatakan, pungli yang dilakukan oleh oknum pengadilan ini jelas bertentangan dengan semangat Mahkamah Agung (MA) dalam memberikan jaminan pelayanan publik yang baik.

KY telah menerima beberapa informasi mengenai pungli di sejumlah pengadilan umum maupun di pengadilan militer.

Mengenai hal ini, KY memastikan informasi tersebut tidak akan berhenti pada pemberitaan media saja.

"Tindak lanjut terhadap perbuatan dimaksud menjadi perhatian dan komitmen KY," kata Farid.

Sebelumnya, MA telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 2 tahun 2018 yang mengatur pembebasan pungutan bagi semua caleg yang meminta surat keterangan kepada MA melalui seluruh peradilan umum dan peradilan militer.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menjelaskan, surat keterangan ini tidak dikenakan PNBP, sehingga pembuatannya tidak dipungut biaya apapun.

Pembuatan Surat Keterangan ini dibebaskan dari biaya karena menyikapi banyaknya permohonan pembuatan surat keterangan dari para calon pimpinan daerah maupun calon anggota legislatif ke Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Militer sebagai syarat formil para calon peserta.

Abdullah menjelaskan, bagi Peradilan Umum dan Peradilan Militer yang telah terlanjur memungut biaya kepada para pemohon dengan alasan apapun diminta untuk segera mengembalikannya.

Penulis :
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden