Kata Wahyu Dewanto soal Pindah dari Hanura dan Nyaleg dari Gerindra

Rabu, 11 Juli 2018 | 09:30 WIB
Jessi Carina Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura Wahyu Dewanto (baju putih) klarifikasi perihal surat edaran yang menyebut dia meminta akomodasi selama berlibur ke Australia.


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto mengundurkan diri dari Partai Hanura. Dia kemudian memutuskan pindah dan mendaftar jadi calon legislatif dari Partai Gerindra.

"Semuanya atas dasar saran, arahan, dan petunjuk dari konstituen saya yang mayoritas dari para ulama, habib, majelis-majelis taklim, dan ibu-ibu pengajian," ujar Wahyu kepada Kompas.com, Rabu (11/7/2018).

Wahyu menyadari Partai Hanura merupakan partai yang mengantarkannya ke DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019.

Namun sebagai wakil rakyat, Wahyu mengatakan dia mewakili masyarakat yang memilihnya. Oleh karena itu, aspirasi dari masyarakat harus dia dengar termasuk jika diminta pindah partai.

Baca juga: Selain Inggard, Wahyu Dewanto dari Fraksi Hanura Juga Pindah ke Gerindra

"Jadi saya sangat tahu diri dan tidak mau mengkhianati kepercayaan tersebut," ujar Wahyu.

Wahyu berharap keanggotaannya dalam Partai Hanura selama ini membawa kebaikan. Dia juga berharap bisa berkarya dan berkembang di Partai Gerindra.

"Semoga saya bisa lebih maslahat lagi untuk umat dan rakyat khususnya di DKI Jakarta," ujar Wahyu.

Sebelumnya Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan bukan hanya Inggard Joshua yang pindah partai ke Gerindra. Anggota Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto juga pindah ke partai itu.

"Selain Pak Inggard, Pak Wahyu yang sebelumnya dari Hanura juga masuk ke daftar caleg Gerindra," ujar Taufik.

Penulis : Jessi Carina
Editor : Dian Maharani

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden