Pendaftaran Pileg 2019 Resmi Dibuka KPU Mulai Hari Ini

Rabu, 4 Juli 2018 | 06:46 WIB
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (16/3/2018). 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran calon anggota legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu Legislatif atau Pileg 2019 resmi dibuka mulai hari ini.

Pendaftaran Pileg 2019 akan dibuka selama 14 hari, yaitu pada 4 Juli hingga 17 Juli 2018.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan, partai politik dapat mendaftarkan bakal calon sesuai dengan daerah pemilihan di masing-masing tingkatan.

"Bacaleg DPRD kabupaten/kota didaftarkan oleh pengurus partai tingkat kabupaten/kota di KPU kabupaten/kota," ujar Arief di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa kemarin, (3/4/2018).

"Bacaleg DPRD provinsi, didaftarkan oleh pengurus partai tingkat provinsi ke KPU provinsi. Begitu seterusnya," kata Arief Budiman.

Baca juga: Soal Larangan Eks Koruptor Nyaleg, Moeldoko Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Dikte KPU

Selain itu, menurut Arief, bakal calon hanya dapat diajukan oleh satu partai politik.

Arief mengingatkan bahwa KPU memiliki sistem yang dapat mengidentifikasi jika suatu caleg diajukan lebih dari dua partai politik. Karena itu, partai politik diminta untuk teliti dalam mengajukan caleg.

"Dulu sebelum kita punya sistem (Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu) hal semacam ini terjadi. Ketahuannya baru mau pas ditetapkan daftar calon tetap," kata Arief.

Arief mengakui, penggunaan sistem informasi saat ini jauh memudahkan banyak pihak. Baik itu bagi penyelenggara, partai politik, dan masyarakat untuk melakukan pengecekan.

"Jadi 30 hari sebelum tanggal 4 Juli, sudah kami berikan akunnya, username dan password sudah kita berikan untuk digunakan," ujar Arief.

Baca juga: KPU Berlakukan Larangan Mantan Koruptor "Nyaleg", Ini Kata Menkumham

Sementara itu, Komisioner KPU RI lainnya Hasyim Asyari mengatakan, masa pendaftaran calon pada tanggal 4-17 Juli dilakukan oleh partai politik ke KPU dan bukan oleh bakal calon.

Karena itu, kata Hasyim, hubungan dalam pencalonan adalah antara partai politik dengan KPU, bukan bakal calon dengan KPU.

"Tidak ada kegiatan caleg mendaftar ke KPU. Caleg mendaftar ke parpol, parpol menyeleksi caleg dan kemudian parpol yang mendaftarkan caleg ke KPU sudah lengkap dengan nomor urutnya," kata Hasyim.

Adapun secara lengkap proses pendaftaran dimulai dari pengajuan daftar calon yakni 4-17 Juli 2018.

Kemudian verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon 5-18 Juli 2018. Setelah itu tahapan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi 19-21 Juli 2018.

Sedangkan perbaikan daftar calon dan syarat calon, serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD, dimulai 22 hingga 31 Juli 2018.

Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat dilakukan pada 1-7 Agustus 2018.

Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR dan DPRD 8-12 Agustus 2018.

Pengumuman DCS anggota DPR-DPRD berlangsung 12-14 Agustus 2018.

Setelah itu permintaan klarifikasi ke parpol atas masukan masyarakat terhadap DCS anggota DPR-DPRD 22-28 Agustus 2018.

Penyampaian klarifikasi dari parpol ke KPU 29-31 Agustus 2018. Setelah itu, pemberitahuan pengganti DCS 1-3 September 2018.

Pengajuan penggantian bakal calon anggota DPR-DPRD 4-10 September 2018. Adapun, verifikasi pengganti DCS anggota DPR-DPRD kepada KPU 11-13 September 2018

Lalu, penyusunan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR-DPRD 14-20 September 2018.

Penetapan DCT anggota DPR-DPRD 20 September 2018. Kemudian, pengumuman DCT anggota DPR-DPRD 21-23 September 2018

Tahap terakhir adalah penetapan dan pengumuman DCT 20-23 September 2018.

Kompas TV KPU menegaskan peraturan KPU yang melarang mantan napi koruptor menjadi caleg sudah sah berlaku meski belum diundangkan oleh Kemenkumham.



Penulis : Moh Nadlir
Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden