Rabu, DPR Akan Rapat dengan KPU Bahas Aturan Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

Selasa, 3 Juli 2018 | 12:02 WIB
KOMPAS/PRIYOMBODO Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009).

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat akan menggelar rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyikapi polemik larangan mantan koruptor jadi calon legislatif.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Dalam PKPU itu, mantan bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak juga dilarang jadi caleg.

"Pimpinan DPR telah mengundang seluruh pihak terkait atas permintaan Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, Kemendagri, Jaksa Agung, dan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM)," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Bambang mengatakan, terkait polemik ini semua pihak menginginkan adanya jalan keluar. Dengan demikian, DPR pun memfasilitasinya.

Baca juga: KPU Sebut Masih Ada Ruang Perbaiki PKPU Lewat Uji Materi di MA

Politisi Partai Golkar ini menegaskan, DPR masih mengupayakan agar KPU mengubah PKPU-nya sehingga tak ada larangan bagi partai mencalonkan mantan koruptor atau pelaku kejahatan luar biasa lainnya.

Bambang berharap KPU berkenan mengubah larangan tersebut menjadi sekadar imbauan.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Ia menyatakan, DPR sebagai lembaga politik berupaya memfasilitasi semua pihak terkait polemik tersebut.

Ia pun berharap KPU membuat PKPU yang sesuai dengan undang-undang.

Saat ditanya ihwal penyusunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) oleh DPR yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Fadli menjawab hal itu dilakukan DPR untuk menjaga kekuasaan legislatif.

Ia merasa DPR telah melakukan hal yang benar saat menyusun Undang-Undang MD3. Dia tidak merasa bahwa DPR telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

Padahal, Mahkamah Konstitusi kemudian membatalkan sejumlah pasal dalam UU MD3 yang dinilai melanggar UUD 1945.

"Misal Undang-Undang MD3, misalnya pemanggilan paksa. Itu kan bagian dari DPR untuk melakukan fungsi kontrol," kata Fadli.

Kompas TV Kepala Staf Kepresidenan menegaskan KPU memiliki kewenangan melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif.



Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden