Lulung: Apresiasi KPU Larang Mantan Koruptor "Nyaleg"? Saya Sih Enggak...

Senin, 2 Juli 2018 | 18:04 WIB
KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Lulung di DPRD DKI, Jumat (22/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana menyayangkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana korupsi ikut Pemilihan Legislatif 2019.

Lulung mengatakan, setiap warga negara memiliki hak politik yang sama.

"Dalam UU Pemilu itu belum ada aturan yang melakukan korupsi tidak boleh menjadi caleg, itu belum ada UU-nya, tetapi diatur oleh KPU. Kita apresiasi (KPU larang mantan koruptor nyaleg) enggak? Ya saya sih bilang enggak apresiasi," ujar Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).

Baca juga: KPU Berlakukan Larangan Mantan Koruptor Nyaleg, Ini Kata Menkumham

Alasan Lulung sama dengan orang-orang yang menentang KPU.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak melarang mantan narapidana korupsi untuk menjadi caleg.

Lulung mengatakan, mantan napi korupsi itu juga telah menjalankan hukumannya.

Baca juga: Jokowi Sebut KPU Berwenang Terbitkan Aturan Sendiri

Selain itu, pengadilan juga tidak mencabut hak politiknya. Oleh karena itu, seharusnya KPU tetap menjaga hak tersebut.

"Kalau ada koruptor yang dicabut hak politiknya, kami setuju. Tapi kalau yang enggak dicabut ya harus diatur dengan UU yang jelas," katanya.  

Sebelumnya, mantan narapidana kasus korupsi resmi dilarang ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota 2019.

Baca juga: Soal Larangan Eks Koruptor Nyaleg, Moeldoko Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Dikte KPU

KPU menganggap aturan tersebut sah dan berlaku meski tidak diundangkan Kementerian Hukum dan HAM.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi," bunyi Pasal 7 Ayat (1) huruf h PKPU yang ditetapkan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman tertanggal 30 Juni 2018 tersebut.

Penulis : Jessi Carina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden